Keluarkan Warkah Amaran, LAM Riau Minta Masyarakat Melayu Patuhi Imbauan Pemerintah

datuk-syahril-lamr.jpg
(Hasbullah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) resmi mengeluarkan Warkah Amaran terkait penanganan Covid-19 di provinsi Riau yang mana telah menelan banyak korban di Indonesia.

Dalam Warkah Amaran yang ditandatangi langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Datuk Syahril Abubakar dan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Al Azhar ini setidaknya ada 10 poin yang seharusnya ditaati oleh seluruh pihak.

LAM menilai, Wabah COVID-19 membawa mudarat yang luar biasa. Berbagai aktivitas sehari-hari masyarakat, mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial-budaya, termasuk ibadah keagamaan berjamaah terganggu dan sebagian besar terpaksa dihentikan, sebagai bagian dari ikhtiar memutus dan menghentikan penyebaran virus tersebut.

Pemerintah telah menetapkan Indonesia dalam keadaan darurat kesehatan, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani dan mengumumkan pada 31 Maret tentang Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mempercepat penanganan wabah COVID-19, diikuti beberapa kebijakan untuk menanggulangi dampak perekonomian yang ditimbulkannya.

Berkenaan dengan itu, Lembaga Adat Melayu Riau menerbitkan Warkah Maklumat untuk mendukung penerapan prinsip "keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi", dan kebijakan serta langkah-langkah penerapan yang diambil pemerintah dan aparaturnya dalam menangani penyebaran COVID-19, dengan butir-butir sebagai berikut:

1. Meminta masyarakat adat Melayu Riau khususnya, dan seluruh komponen masyarakat Riau, untuk mematuhi dan melaksanakan himbauan, ketentuan, dan protokol penanganan penyebaran COVID-19, yang antara lain ditegaskan dalam Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/2/Il1/2020.



2. Melaksanakan pandangan ulama berkaitan dengan ibadah dalam masa wabah sekarang yang direpresentasikan melalui lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

3. Sesuai dengan prinsip tali berpilin tiga, tiga tungku sejerangan, kepada pimpinan pemerintahan dan pimpinan masyarakat adat Melayu Riau di wilayah masing-masing untuk seiya-sekata - seayun langkah - seciap bak ayam, sedencing bak besi–bahu-membahu dalam memutus rantai dan menghentikan penyebaran COVID-19 di lingkungan masing-masing.

4. Mengajak masyarakat adat Melayu Riau dan paguyuban-paguyuban etnis yang berpayung ke LAMR, serta seluruh komponen masyarakat Riau, untuk meningkatkan kesetiakawanan sosial, senasib-sepenanggungan-ke air sama berbasah, ke darat sama berkering - mendapat sama berlaba, hilang sama merugi dalam mengatasi kesulitan-kesulitan nyata masyarakat memenuhi keperluan hidup sehari-hari akibat bencana wabah COVID-19 ini.

5. Meminta pemerintah mempercepat realisasi bantuan/insentif/subsidi dan/atau Program Jaringan Pengamanan Sosial untuk masyarakat ekonomi lemah/ kurang mampu dan usaha kecil (baik yang berada di perkotaan, pedesaan, maupun kampong-kampung masyarakat adat di pedalaman), sebagaimana diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, antara lain pada hari Selasa 7 Syakban 1441 H (31 Maret 2020).

6. Meminta pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se- Riau untuk mengutamakan ketersediaan anggaran bagi penanganan COVID-19 di lingkup kewenangannya masing-masing baik melalui realokasi APBD 2020 maupun dari sumber-sumber lain yang sah.

7. Meminta masyarakat adat Melayu Riau dan seluruh komponen masyarakat Riau agar meningkatkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan untuk melindungi diri, keluarga, dan orang lain dari COVID-19.

8. Meminta pemerintah segera memenuhi keperluan Alat Pelindung Diri (APD) dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas memantau dan menangani orang-orang yang positif terinfeksi, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP).

9. Menyerukan kepada seluruh masyarakat Riau untuk tidak membuat atau menyebarkan atau memercayai kabar/berita/informasi mengenai COVID-19 yang tidak berasal dari dan/atau dikonfirmasi oleh sumber resmi dan yang memiliki otoritas untuk itu.

10. Menyerukan kepada seluruh masyarakat Riau untuk tidak panik, dan kepada para pemimpin pemangku adat serta perangkatnya untuk aktif mengedukasi anak-kemenakannya agar tidak bersikap atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat digolongkan sebagai bentuk pengucilan terhadap pasien positif COVID-19 yang sembuh, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), serta para Dokter/Tenaga Kesehatan yang menangani mereka.