RIAU ONLINE, PELALAWAN - Nasib pilu warga Desa Ransang, Kecematan Palalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau di luar ransang terus terulang, pasalnya Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Ransang telah menerima transfer dana Bagi Hasil Hutan (BHH) atau fee alam oleh PT SAU yang merupakan anak PT. RAPP atau APRIL Grup sejumlah Rp. 2,5 M lebih.
Perwakilan kumpulan pemuda Desa Ransang yang tinggal di Pangkalan Kerinci, Jojon masih trauma dengan kebijakan pihak Koperasi Unit Desa (KUD) dan panitia yang memberikan statement periode pencairan dana.
Karena sebelumnya bahwa putra ransang bekerja di tempat lain di kabupaten Pelalawan seperti di Pangkalan Kerinci dan sekitarnya tidak usah diberi uang fee alam tersebut dengan dalih adalah orang rantau.
Meraka merasa terkucilkan, karena aturan yang mengikat akan fee alam tersebut tidak ada payung hukumnya, kalau tidak diberikan kepada masyarakat bekerja di luar, apalagi domisilinya masih di Desa Rangsang dan sering pulang ke Desa, bahkan sampai tiap pekannya mereka pulang.
"Kata itu terus membekas di ingatan kami, hal ini tentu sangat membuat kami ini sedih, kriteria itu tidak berdasar, tidak ada berita acara, tidak ada Perdes dan payung hukum lainnya. Setahu saya jika masih bekerja di Kabupaten Pelalawan sering pulang kampung, orang tua masih kampung di pastikan tumpah darah di rangsang tidak termasuk katagori rantau. Hal ini sangat berbeda dengan mereka yang di Desa lainnya yang menerima fee alam yang nota benenya juga tinggal diluar dan sudah lama berdomisili di kampung," kenang, Jojon, dengan nada kecewa, Sabtu 4 April 2020 pagi.
"Kami yang tergabung dalam 'Kumpulan Ransang Komunitas Pangkalan Kerinci' tidak ingin ada pembelahan oleh Pengurus KUD sesama kita ada Ransang Rantau dan Ransang Murni," tambahnya.
Dalam hal ini, meraka berharap agar KUD Desa Rangsang agar transfaran dan adil dalam membuat kebijakan, karena fee alam yang di berikan perusahaan terbesar se Asia Tenggara itu, dberikan untuk kesejahteraan rakyat. Kalau hanya segelintir kelompok saja yang menikmati, tentu ini ada permainan antara PT RAPP dengan Pengurus KUD Deda Ransang.
Jika ini tidak ada kejelasan, beber Jojon, pihaknya akan mempertanyakan kinerja KUD tersebut, bahkan pihaknya akan meminta untuk di audit dan akan mengkonsultasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan soal transfaransi KUD tersebut. Apakah ada permainan dengan pengurus PT RAPP, karena ada pembelahan di Desa Ransang tersebut.
"Harapan kami Kepada pengurus KUD transparan kepada publik soal pinjaman kepada pihak PT. SAU sejumlah Rp.600 juta yang diragukan peruntukannya, kami juga minta kepada pihak terkait agar secepatnya mengaudit keuangan KUD Ransang tersebut agar tidak terjadi Penyalahgunaan kekuasaan oleh pengurus. Dan Insya Allah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan ini ke Kejari Pelalawan," pungkas, Johon didampingi rekan-rekannya kepada RiauOnline.co.id.
Sementara itu, Kepala Desa Ransang, Salahuddin, di hubungi pemuda Ransang lewat telepon selulernya disamping media ini, mengatakan bahwa mengenai pembagjan fee alam tersebut bukan wewenang pihaknya, karena wewenang penuh adalah KUD dan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
"Soal pembagian fee Alam adalah wewenang Koperasi dan pihaknya tidak bisa mengintervensi nya," ujar, Salahuddin.
Jumat 3 April 2020 kamarin, pihak KUD ada ingin mengumpulkan warga untuk pembagian fee alam yang direncanakan kumpul Pulu 13.30 Wib, namun karena merebaknya virus corona atau Covid-19 dibatalkan karena tidak diberi izin oleh tim gugus tugas keamanan Covid-19 dari kepolisian.
"Di tengah teror wabah corona KUD ingin mengumpulkan warga terkait pembagian fee alam yg di rencanakan pukul 1.30 WIB. Alhamdulillah rapat tersebut batal karena tidak dapat izin dari pihak Kepolisian," tandasnya.***