Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Anggaran Dialihkan ke Penanganan Covid-19

KPU.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi II DPR RI membidangi Pemilu memastikan akan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mengingat saat ini Indonesia dilanda wabah virus Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam rapat yang dilaksanaka DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad.

Adapun dalam surat ditandatangani oleh semua peserta rapat yang dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia ini, melahirkan setidaknya empat poin.

Poin pertama, DPR RI melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.



Kedua, terkait penjadwalan ulang Pilkada serentak, peserta rapat sepakat untuk menunggu persetujuan antara KPU, DPR RI dan pemerintah.

Ketiga, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Terakhir, DPR RI meminta agar kepala daerah yang sudah mengalokasikan dana untuk hibah Pilkada yang belum terpakai agar dialihkan ke penanganan covid-19.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto membenarkan bahwa surat hasil keputusan rapat yang beredar tersebut benar adanya.

"Saya sudah konfirmasi ke KPU RI, melalui pak Ilham Saputra, bahwa empat kesepakatan tersebut benar adanya," kata Nugroho, Senin, 30 Maret 2020.