Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pecatan Polisi Pengedar Sabu

pecatan.jpg

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, di salah satu pondok perkebunan kelapa sawit, di Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, Kuansing.

Dalam hal ini, polisi menangkap soerang pengedar, inisial SE (38), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu, Riau.Belakangan diketahui, pelaku ternyata pecatan polisi atas kasus narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 25 paket plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7.01 gram dan satu kotak plastik kecil warna bening.

Juga ikut diamankan satu unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam Nopol BM 2002 VX. Juga satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam serta uang tunai Rp 16,2 juta diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Kuansing," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Online, Minggu malam, 29 Maret 2020.



Dari kronologis kejadian pada Rabu, 25 Maret 2020, Kasat Narkoba AKP Sahardi memerintahkan anggotanya yang dipimpin Bripka Rieki untuk melakukan penyelidikan terhadap terlapor SEH (38) alias Ernest yang merupakan pecatan anggota Polri tahun 2016.

SEH sendiri pernah diberhentikan secara tidak hormat pada 2016 lalu di Polres Inhu dengan kasus yang sama terlibat Narkoba. Kini Dia kembali nekat diduga menjadi pengedar sabu.

Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat kalau pelaku diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu disekitaran wilayah Kecamatan Cerenti. Sekira pukul 22.00 WIB maka dilakukan pengintaian disebuah pondok sawit di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti.

Tidak lama terlihat terlapor SEH mengendarai sepeda motor mendatangi pondok di kebun sawit tersebut. Anggota yang sudah menunggu langsung melakukan penyergapan dan terlapor terlihat membuang sesuatu kedalam semak.

Setelah dilakukan pencarian akhirnya ditemukan sebuah kotak kecil yang didalamnya berisikan 25 paket diduga berisikan Narkotika jenis sabu. "Saat ditanya itu diakui barang miliknya," kata Kasat.

Kemudian anggota juga melakukan penggeledahan badan dan ditemukan bungkusan plastik yang diselipkan dipinggang berisikan uang sejumlah Rp 16.200.000. Dan itu juga diakui pelaku hasil penjualan sabu sebelumnya.

"Kita sudah satu minggu ini melakukan penyelidikan karena adanya informasi dari masyarakat, akhirnya pelaku bisa kita tangkap," katanya.

Saat akan ditangkap cerita Kasat, pelaku sempat melawan kepada petugas, namun karena kesigapan pelaku yang memiliki postur besar dan tegap ini bisa diamankan oleh petugas.

"Supaya tidak ketahuan anggota harus berjalan kaki pada malam hari, karena jarak pondok sawit dari rumah penduduk itu lebih kurang berjarak 4 kilometer," katanya.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.