(robi)
Senin, 30 Maret 2020 21:26 WIB
(robi)
Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kabupaten Kuansing, Riau harus rela kehilangan sekitar Rp 72,8 Miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020, menyusul adanya surat edaran Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani tentang penghentian pengadaan barang dan jasa DAK Fisik 2020.
Surat Edaran bernomor S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret yang ditunjukan kepada Gubernur/Walikota/Bupati penerima DAK Fisik se-Indonesia. SE Menkeu tersebut juga sudah diterima oleh Pemkab Kuansing.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan sehubungan dengan mewabahnya corona virus disease (Covid 19) di beberapa wilayah di Indonesia saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan corona virus disease.
Maka dia meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang DAK Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun yang sedang dimulai untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.
Baca Juga
Kemudian dalam surat edaran tersebut untuk subbidang gedung olahraga (GOR) dan subbidang perpustakaan daerah pada DAK fisik bidang pendidikan termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya. Penghentian tersebut sejak tanggal ditetapkannya surat tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra mengatakan, menindaklanjuti surat edaran Menkeu tersebut saat ini pihaknya tengah menyiapkan SE Bupati Kuansing untuk selanjutnya disampaikan kepada sejumlah OPD terkait.
"Untuk SE Bupati kini tengah kita proses, nanti akan disampaikan kepada Kepala OPD pelaksana teknis DAK di Lingkungan Pemkab Kuansing," kata Hendra saat dikonfirmasi Riau Online, Senin sore, 30 Maret 2020.
Sesuai pagu DAK Fisik Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2020 totalnya mencapai sebesar Rp 124,6 Miliar lebih. Dengan rincian untuk bidang pendidikan sebesar Rp 28,6 miliar lebih, bidang kesehatan sebesar Rp 23,2 miliar lebih, bidang sosial Rp 86 juta lebih, bidang air minum Rp 8,1 miliar lebih, bidang sanitasi Rp 3,4 miliar.
Kemudian bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp 2,9 miliar lebih, bidang pertanian sebesar Rp 1,4 miliar lebih, bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp 994 juta lebih, bidang pariwisata Rp 3,4 miliar lebih, bidang jalan Rp 45,6 miliar lebih dan bidang irigasi (penugasan) sebesar Rp 6,7 miliar lebih.
Hitungan sementara BPKAD Kuansing berdasarkan tabel yang diterima Riau Online, Senin sore tadi, tanpa bidang pendidikan dan kesehatan itu totalnya mencapai Rp 72,8 miliar yang akan dihentikan.
Sementara sisanya sekitar Rp 52,3 miliar itu diperuntukan untuk bidang pendidikan dan kesehatan. "Kini pemerintah tengah fokus untuk penanganan Covid 19," kata Hendra.
Hendra mengatakan kini Pemkab Kuansing juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dan akan melihat perkembangan lebih lanjut sambil menunggu arahan dan petunjuk pusat.