Majelis hakim melanjutkan sidang praperadilan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad setelah sempat ditunda pada pekan lalu. Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 17 Maret 2020.
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau memohon agar hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak praperadilan Plt Bupati Bengkalis Muhammad. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Harry Nugroho dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu.
Menurut Harry, pihaknya menekankan soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang menyebutkan, tersangka yang tidak kooperatif menjalani proses hukum tidak dapat melakukan praperadilan.
"Dalam eksepsi kami ke hakim, setiap pemohon praperadilan yang melarikan diri atau DPO, itu praperadilannya tidak dapat dilakukan. Kami memohon kepada hakim supaya praperadilan (Muhammad) ini ditolak," katanya.
Tak hanya Surat Edaran Mahkamah Agung, Harry juga menyampaikan sejumlah dalil hukum kepada hakim agar praperadilan Muhammad ditolak. Sebab, Polda Riau menegakkan hukum dan menetapkan Muhammad sebagai tersangka dengan barang bukti yang cukup.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pernah menyampaikan keterlibatan Muhammad dalam kasus dugaan korupsi pipantransmisi senilai Rp 3,4 Miliar. Hal itu dikatakan hakim saat sidang terdakwa sebelumnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Muhammad merupakan tersangka berdasarkan fakta persidangan yang disimpulkan hakim.
"Kami belum tahu, sidang praperadilan itu akan dilanjutkan atau tidak. Diterima atau tidak, dalilnya cukup banyak. Kami menggunakan fakta-fakta baik yang berasal dari sidang terdahulu, maupun BAP yang ada," jelasnya.
Bahkan, polisi juga mendapatkan keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan keterlibatan Muhammad dalam perkara tersebut. "Fakta-fakta yang lain adalah, saksi-saksi yang ada sudah kami kumpulkan, bukti-buktinya kita sudah siap. Kita tinggal menunggu saja seperti apa nanti," kata dia.
Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Muhammad, Wakil Bupati Bengkalis digelar pada Rabu (18/3). Sidang bertempat di ruang Mudjiono, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dipimpin hakim tunggal Yudisillen.
Setelah sehari sebelumnya mendengarkan materi permohonan gugatan dari pemohon Muhammad, yang diwakili 2 orang kuasa hukumnya, sidang kali ini agendanya mendengarkan jawaban atau tanggapan dari Ditreskrimsus Polda Riau, selaku termohon.
Tim dari Polda Riau, dipimpin langsung Kabidkum Kombes Harry Nugroho, yang didampingi oleh sejumlah personel lainnya. Tim hukum polisi membacakan sejumlah poin jawaban, sesuai dengan fakta yang ditemukan.
"Untuk itu meminta kami memohon kepada Yang Mulia, menolak seluruhnya permohonan pemohon, atau menyatakan tidak dapat diterima" kata salah satu polisi membacakan eksepsinya.
Setelah pembacaan jawaban, hakim pun bertanya kepada kuasa hukum pemohon.
"Apakah pemohon akan mengajukan replik?" tanya hakim.
"Iya Yang Mulia," jawab kuasa hukum Muhammad.
Namun, keberadaan Muhammad hingga kini belum diketahui. Dia tidak mau menyerahkan diri meskipun ditetapkan dalam daftar buronan. Pengacaranya mewakili Muhammad menjalankan sidang prapid tersebut.
"Baiklah, nanti sore kita akan laksanakan sidang replik dan duplik. Sidang saya nyatakan diskor dan sidang ditutup," kata hakim Yudisilen.
Untuk diketahui, Muhammad sendiri sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia berstatus buronan, atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia pernah dipanggil pada Kamis (6/2/2020). Lalu pada Senin (10/2/2020), dan terakhir pada Selasa (25/2/2020).
Meski sudah 3 kali panggilan, politisi PDI Perjuangan itu tidak peduli dan tetap saja mangkir. Namun, meski sudah tiga kali dipanggil dan tidak hadir, Muhammad yang juga merupakan Wakil Bupati Bengkalis ini, tak kunjung dijemput paksa.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Dalam nota dakwaan JPU terhadap tiga orang terdakwa sebelumnya terungkap, korupsi dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.
Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.
Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau. Selain itu, jabatan Muhammad juga sebagai Kabid Cipta Karya di dinas tersebut.
Plt Bupati Bengkalis, Muhammad belum merespon pertanyaan wartawan terkait upaya praperadilan yang tengah dia lakukan. Pesan singkat maupun telfon belum dijawab hingga berita ini diturunkan.
Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan. Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, di Dinas PU Provinsi Riau. Jabatan Muhammad saat itu sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.