Hadiri Musda Abal-abal, Foto Datuk Syahril Dicoret Pengurus LAM Kecamatan

mosi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sembilan pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) di tingkat kecamatan Kota Pekanbaru menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Datuk Syahril Abubakar.

Mosi tidak percaya itu mereka sampaikan di Balai Adat LAMR Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Jumat siang, 13 Maret 2020 dengan membentangkan spanduk penolakan terhadap hasil Musyawarah Daerah (Musda) LAM Kota Pekanbaru.

Perwakilan pengurus, Datuk Afrizal Anjo menjelaskan, pihaknya mengungkapkan penyampaian mosi tidak percaya ini didasari atas Musda Kota Pekanbaru yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Pasalnya, Musda tersebut tidak melibatkan mereka yang menjabat sebagai Ketua LAM Kecamatan karena Ketua DPH LAM Kota Pekanbaru Yose Saputra membuat Surat Keputusan (SK) untuk mem-Plt-kan mereka.

Tak hanya itu, Yose juga menunjuk Plt Ketua LAM kecamatan dengan orang-orang yang bukan bagian dari pengurus sebelumnya, hingga akhirnya Yose terpilih dalam Musda tersebut.



"Musdanya tidak sesuai dengan AD/ART, pada saat pelaksanaan kita ketua kecamatan ini di Plt-kan tanpa alasan, dikeluarkan oleh Yose Saputra, Plt ini tidak melalui mekanisme, harusnya Plt itu pengurus, ini malah orang ntah dari mana yang ditunjuk," kata Afrizal.

Parahnya, lanjut Afrizal, Ketua DPH LAMR Datuk Syahril Abubakar menghadiri Musda tersebut dan mengesahkan hasilnya sehingga para pengurus kecamatan menyampaikan ketidakpuasannya terhadap Syahril.

Adapun dalam spanduk yang dibentangkan pengurus LAM kecamatan ialah penolakan hasil Musda dan menyampaikan ketidakpuasannya terhadap Datuk Syahril hingga mencoret wajah Syahril dengan tanda silang merah.

"Ketua DPH LAM Riau Bebal, Baco tu AD/ART," bunyi salah satu tulisan spanduk yang memasang foto Syahril dengan gambar silang merah.

"Kalau macam ini pengurus LAMR, Karam dan Tergadai Lembaga Adat Ini. Batalkan Segera Musda Abal-abal," bunyi spanduk lainnya.

Para pengurus ini akhirnya diterima oleh Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Al Azhar didampingi Sekretaris Umum, Datuk Nasir Panyalai.

Pengurus kecamatan memastikan akan kembali ke Balai Adat dalam waktu tiga hari kerja guna meminta jawaban LAMR atas mosi tidak percaya yang mereka layangkan hari ini.