RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menunda perjalanan dinas ke luar negeri. Penundaan perjalanan dinas tersebut sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 440/2400/SJ.
Dalam surat edaran dari Mendagri tersebut disebutkan, bahwa berkenan dengan wabah virus corona (COVID-19) yang melanda berbagai negara, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi.
Sehubungan dengan hal tersebut, jika tidak sangat penting sekali dimohon kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Ketua dan anggota DPRD Provinsi, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten/Kota beserta Pejabat di daerah, agar menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar virus corona (COVID-19).
"Sesuai arahan dari Mendagri, Bapak Gubernur mengintruksikan agar seluruh tugas ke luar negeri ditunda," kata Wira Haryoko Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau menyampaikan instruksi dari Gubernur Riau kepada awak media, Minggu 15 Maret 2020. (*)