Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Bea cukai memenetapkan tersangka terhadap anak buah kapal dan nahkoda kapal pembawa barang ilegal.
Adapun kedua tersangka yakni ZE, warga Desa Pambang Baru, sekalu nahkoda, dan HB, warga Desa Teluk Pambang selaku ABK, sementara anak buah kapal lainnya masih berstatus saksi.
"Dua orang tersangka ini masih dalam pemeriksaan kita untuk melengkapi berkas. Saat ini juga tersangka kita titipkan ke Lapas Kelas II A Bengkalis," Kepala KPPBC Bengkalis Ony Ipmawan, Jumat 13 Maret 2020.
Menurut dia, tersangka telah terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat 2 tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Serta Pasal 102A tentang penyelundupan di bidang impor.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran terkait," pungkasnya.
Seperti diketahui KPPBC Tipe Madya Bengkalis berhasil mengagalkan upaya penyeludupan barang ilegal di perairan Muntai Bengkalis, Selasa, 10 Maret 2020 kemarin. Upaya penggagalan penyeludupan dilakukan secara gabungan bersama Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Riau dan satuan kapal Patroli BC-30002 PSO Tanjung Balai Karimun.
Dimana dua kapal pengangkut barang ilegal diamankan oleh tim gabungan ini. Kapal yang berhasil diamankan ini membawa barang berupa makanan, minuman, pakaian bekas, dan ban bekas sepeda motor dari Malaysia melalui Selat Melaka.