Sepuluh Pondok Perambah Suaka Margasatwa Dimusnahkan di Riau

perambahan.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memusnahkan sebanyak sepuluh pondok pembalak liar yang berdiri secara ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA RiauHeru Sutmantoro mengatakan, pondok-pondok terbuat dari kayu itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dia mengatakan operasi itu berlangsung selama tiga hari terakhir sejak awal pekan ini, tepat di wilayah Kampung 40 Giam Siak Kecil.

"Pondok pembalak liar itu berada cukup jauh dari jalan raya. Anggota tim operasi harus berjalan kaki 10 kilometer melewati kawasan hutan tanaman industri untuk mencapai lokasi," katanya, Kamis, 12 Maret 2020.



Selain menemukan 10 pondok ilegal, petugas gabungan BBKSDA Riau dan Polisi Hutan juga menemukan barang bukti kayu pembalakan liar berupa 10 meter kubik kayu hutan, seperti jenis Meranti dan Punak. Sayangnya, petugas tidak menemukan satu pun pelaku di lokasi itu.

"Kayunya jenis meranti, punak, dan macam-macam lainnya," ujar Heru.

Usai ditemukan petugas, kayu yang telah diolah menjadi papan itu juga dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi bagian kecil.

Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil menurut data BBKSDA Riau luasnya 84.967 hektare dan menjadi rumah bagi satwa dilindungi. Hanya saja, kawasan itu terancam hilang akibat aktivitas pembalakan liar.