Hanya Ada Dua di Sumatera, Kejari Kuansing Luncurkan PosTil, Bayar Denda Tilang Bisa di Kantor Pos Manapun

Kejari-Kuansing-Luncurkan-PosTil-Bayar-Denda-Tilang-Bisa-di-Kantor-Pos-Manapun.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau resmi meluncurkan program inovasi terbaru yang diberi nama Pos e-Tilang (PosTil).

Kini bayar denda tilang sudah bisa di Kantor Pos manapun ! Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor Kejari Kuansing hanya untuk membayar denda tilang, cukup bayar ke kantor Pos maka barang tilang akan diantarkan oleh petugas kantor pos kerumah anda, gampangkan !

Kerjasama pelayanan pembayaran denda tilang dan pengantaran barang bukti tilang melalui Pos  e-Tilang ini langsung ditandatangani Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH bersama Kepala Kantor Pos Cabang Rengat, Andesta.

Acara penandatanganan kerjasama tersebut juga disaksikan Kasi Intel Kicky Arityanto, Kasi Pidum Samsul Sitinjak, Kasi Datun Carlo R Lumban Batu serta jaksa fungsional dan sejumlah pegawai dari kantor Pos Teluk Kuantan serta Cabang Rengat bertempat diaula kantor Kejari Kuansing, Selasa, 10 Maret 2020.

Kajari Kuansing Hadiman dalam sambutannya mengatakan, tujuan dilakukan kerjasama ini dalam rangka untuk memberikan pelayanan terbaik serta memberikan kemudahan terutama bagi masyarakat Kuansing dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Melalui program ini masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Kejari untuk membayar denda tilang, cukup bayar dikantor pos terdekat dengan menunjukan bukti tilang, maka barang tilang akan diantar oleh petugas kantor pos langsung kerumah.

"Dikantor pos manapun di Indonesia sudah bisa bayar kalau kena tilangnya di Kuansing. Di Sumatera baru ada dua, satu di Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat dan kedua di Kabupaten Kuansing. Kalau Riau kita satu-satunya yang sudah menerapkan Pos e-Tilang ini," kata Hadiman.

Melalui program ini maka pengendara yang terjaring razia kendaraan dapat membayar denda tilangnya di kantor Pos terdekat, dan petugas jasa pengiriman dari kantor Pos yang akan mengirimkan barang tilang ke rumah yang bersangkutan.

Dalam acara tersebut juga disampaikan tata cara apabila ada masyarakat yang ingin bayar denda tilang ke kantor pos, pertama pelanggar datang ke kantor pos terdekat dengan membawa form biru ditambah KTP kemudian mengisi form alamat penerima bukti tilang.

Lalu bayar denda dan biaya kirim tilang sesuai nominal kepada petugas kantor pos, dan selanjutnya kita bisa bersantai dirumah sambil menunggu barang tilang diantarkan oleh petugas kantor pos ke rumah.  

Sebelumnya Kejari Kuansing juga sudah memiliki inovasi Si Abang (Siap Antar Barang Bukti dan Tilang) milik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Program tersebut juga sudah berjalan cukup lama dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Sementara Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Rengat, Andesta mengatakan kerjasama Pos e-Tilang (PosTil) antara kantor pos dengan kejaksaan memang ini baru pertama di Provinsi Riau.

"Di Sumatera ada dua, tapi di Riau memang baru Kejari Kuansing melakukan kerjasama Pos e-Tilang ini," katanya.

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat kata Andesta, di Kuansing sendiri terdapat 5 Kantor Pos induk diantaranya berada di Kota Teluk Kuantan di Kecamatan Kuantan Tengah, kemudian Cerenti, Baserah, Lubuk Jambi dan Muara Lembu.

"Kita juga memiliki 20 agen pos tersebar di seluruh kecamatan di Kuansing, untuk pembayaran denda tilang ini juga bisa dibayar di tempat agen-agen kita di seluruh Kecamatan," katanya. 

Melalui kerjasama ini kata Andesta, pembayaran tilang juga bisa dilakukan diseluruh kantor pos yang ada di Indonesia apabila ada warga luar Kuansing yang kena tilang di Kuansing.