Polisi-Imigrasi Cekal Plt Bupati Bengkalis ke Luar Negeri

plt-bup-bengkalis.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Selain menyandang status buronan korupsi, pelaksana Bupati Bengkalis Muhammad juga ternyata dicekal ke luar negeri. 

 

Polda Riau menyatakan telah berkoordinasi dengan Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Riau untuk mencekal pelaksana tugas Bupati Bengkalis itu untuk bepergian ke negara luar. 

 

"Iya, kita sudah koordinasi dengan imigrasi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto di Pekanbaru, Selasa. 

 

Dia mengatakan pencekalan dilakukan bersamaan dengan ditetapkannya Wakil Bupati Bengkalis Muhammad yang saat ini menjadi sebagai pelaksana tugas sebagai buronan korupsi awal Maret 2020 lalu. 

 

Selain mencekal Muhammad ke luar negeri, Fibri juga mengatakan turut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melacak sosok politisi PDI Perjuangan yang kini menghilang itu. "Kita juga koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya. 



 

Muhammad ditetapkan sebagai buronan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah politisi PDI Perjuangan itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. 

 

Hingga kini, Polda Riau mengaku masih kesulitan melacak Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai Plt Bupati usai Amril Mukminin, Bupati Bengkalis definitif ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi jalan proyek jalan. 

 

Muhammad mulai menghilang usai status DPO itu keluar pada awal Maret 2020 kemarin. Beberapa agenda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis kerap ditinggalkan Muhammad. Bahkan, Muhammad juga diketahui "menghilang" saat pesta pernikahan putrinya di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Berdasarkan pantauan, keluarga mempelai wanita hanya diwakili oleh istri Muhammad. 

 

Muhammad menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis setelah Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ditahan oleh KPK dalam dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Rupat, Bengkalis.

 

Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.

 

Selain mangkir dari panggilan, Muhammad juga diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selasa hari ini merupakan sidang pertama. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena ketidakhadiran dari pihak termohon, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau.

 

Sidang yang rencananya dipimpin Hakim Ketua Yudissilen SH di ruang Mudjiono, SH ini, hanya dihadiri oleh kuasa hukum Muhammad, dari Kantor Hukum BRIS and Partners. Sementara dari perwakilan Polda Riau, tidak hadir sampai sidang akan dimulai. Alhasil, hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.