RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis ringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu yang kerap bertransaksi di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Ketiga pelaku di antaranya, Julian Syahrial (30), Jefri (37) dan Alfin Febrialdy (27) juga merupakan warga Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 7 Maret 2020 siang. Polisi menangkap Julian Syahrial (30) warga Jalan Sudirman Gang Flora, Kecamatan Bengkalis sebagai tersangka pertama.
"Tersangka ini kita amankan di pinggir jalan Kelapapati Laut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu disaku depan sebelah kanan celananya," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal, Minggu 8 Maret 2020 malam.
AKP Syahrizal mengatakan penangkapan tersangka ini berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba disekitar wilayah itu.
Setelah ditangkap, tersangka bersama barang bukti selanjutnya di bawa ke Polres Bengkalis.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan terhadap pemilik awal narkotika jenis sabu tersebut.
"Pada pukul 19.20 WIB, tim langsung bergerak cepat dan menangkap Jefri di sebuah rumah di Jalan Gebat Putra Gang Ampera, Desa Senderak Kecamatan Bengkalis," jelas Syahrizal.
Dari penangkapan tersangka ke dua ini, diamankan satu unit handphone, satu timbangan digital warna hitam, dua buah gunting press, satu buah gunting biasa, enam buah plastik pack, uang tunai sebanyak Rp.100.000, serta satu unit timbangan digital ditemukan dikamar rumah tersebut.
Terang Syahrizal. Pihaknya kemudian kembali melanjutkan pengembangan terhadap pemilik narkotika jenis sabu tersebut.
"Dan hari ini, Minggu 8 Maret 2020 (siang tadi) sekitar pukul 01.00 WIB, kita berhasil menangkap Alfin Febrialdy (27) di Jalan Simpang Tiga Desa Ketamputih Kecamatan Bengkalis," jelas Syahrizal.
Bersama tersangka juga ditemukan satu buah Handphone merk Samsung warna hitam. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil introgasi, tersangka Julian Syahrial (30) berperan sebagai kurir, sedangkan Jefri (37) dan Alfin Febrialdy (27) merupakan bandar. Pengakuan mereka, barang haram didapat dari E (DPO) berdomisili di Dumai, akan diedarkan di Kecamatan Bengkalis," pungkasnya.