Mulai tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerjasama dengan Bank Riau Kepri akan menerapkan Sistem Kasda Online.
(robi)
Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Mulai tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerjasama dengan Bank Riau Kepri akan menerapkan Sistem Kasda Online.
Melalui sistem ini nantinya selain dalam rangka efisiensi juga bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kepada ASN serta masyarakat dalam proses pencairan dana.
Sistem dengan pengembangan dan penggunaan aplikasi Kasda Online Interface melalui sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) terutama untuk pengelolaan rekening kas umum daerah. Gunanya dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan di Pemkab Kuansing.
"Kalau selama ini kita bekerja secara manual dengan mengantarkan setiap proses pencairan ke bank, kedepan sudah melalui sistem aplikasi," kata Kepala BPKAD Kuansing, Hendra melalui keterangan tertulisnya yang diterima Riau Online, Sabtu, 7 Maret 2020.
Hendra mengatakan, melalui sistem yang sudah diuji ini setiap validasi dilakukan oleh Bank yang langsung otomatis ke sistem sehingga memudahkan serta efisiensi terhadap pencatatan pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
"Dengan menggunakan sistem ini nantinya tentu akan semakin efisien terhadap proses waktu, di samping bendahara juga dapat melakukan pengecekan pada sistem untuk dokumen SP2D yang telah dicairkan atau diterima oleh rekening penerima," terangnya.
Untuk proses serta alurnya sendiri diterangkan Hendra, untuk user pertama itu dari BPKAD menginput dokumen SP2D, kemudian dilakukan verifikasi terhadap SP2D tersebut oleh checker.
Kemudian SP2D yang telah di verifikasi ditanda tangani oleh kuasa BUD. Dan data yang sudah terbaca oleh pihak Bank, namun akan diproses setelah dokumen SP2D diterima oleh Bank.
Nanti pihak Bank akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan atau keaslian dokumen, dan jika terdapat dokumen yang tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan untuk dilakukan koreksi.
Jika dokumen telah sesuai dijelaskan Hendra, maka akan dilakukan proses pencairan ke rekening penerima sesuai data yang telah diterima sebelumnya. Begitu juga proses pencairan selesai akan langsung masuk ke sistem SIPKD pada BPKAD bahwa SP2D tersebut telah cair pada tanggal tersebut.
"Untuk penerapan aplikasi ini seluruh perangkat akan disiapkan oleh Bank Riau," kata Hendra.
Pemerintah Daerah melalui BPKAD dengan Bank Riau Kepri juga sudah membahas soal draf perjanjian kerjasama antara BPKAD dan jajaran Bank Riau Kepri.
"Sebenarnya program ini telah dari tahun kemarin kita mulai, akan tetapi karena ada bebrapa peralatan yang belum tersedia sehingga tahun 2020 ini baru akan kita mulai," kata Hendra lagi.