RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Provinsi Riau yang terdiri dari tiga kelompok besar buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan PS BUN resmi menyatakan reborn setelah vakum.
Juru Bicara MPBI, Juandy Hutauruk mengatakan, MPBI Riau dipastikan akan kembali mengawal kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kelangsungan hidup Indonesia.
Diakui Juandy, beberapa tahun belakangan MPBI sempat mati suri karena ada beberapa faksi, namun terhitung Jumat, 6 Maret ketiga kelompok buruh kembali mendeklarasikan kelahiran MPBI.
Juandy menjelaskan, kelahiran kembali MPBI ini merupakan imbas dari kebijakan tirani Pemerintah pusat yang bernama Omnibus Law, sehingga tirani ini harus dilawan bersama dan lebih terstruktur.
Dengan kepentingan bersama, maka tidak salah kami berteriak memperbaiki kondisi negeri ini. Kami sama-sama merasakan betapa ngerinya dan dilematisnya kebijakan Omnibus Law ini," kata Juandy, Jumat, 6 Maret 2020.
Sementara itu, Ketua KSPSI Riau, Suro Abadi, mengakui Omnibus Law merupakan alasan utama pihaknya bersedia membangkitkan kembali MPBI, sebab kebijakan Omnibus Law sangat merugikan semua buruh.
"Kalau Omnibus Law sudah disahkan, beberapa pekerjaan akan dibuat sistem outsourcing lagi, tenaga kontrak dihidupkan lagi, artinya pesangon termasuk THR juga akan hilang. Dan masih banyak lagi kerugian buruh atas kebijakan itu," kata Suro.
Lahirnya MPBI kembali, lanjut Suro, bukan untuk saat ini saja, namun juga untuk anak cucu mereka nanti. Untuk itu, ia mendesak supaya Presiden Jokowi membatalkan Omnibus Law dan membuat rancangan aturan baru yang melibatkan pihak buruh
Dilanjutkan Suro, buruh di Riau masih bisa tenang karena Pemprov Riau dan DPRD Riau bersedia mendengarkan keluhan mereka, serta melanjutkan ke pemerintah pusat.
"Kalau di luar Riau buruh sudah ribut hingga demo besar-besaran, tapi di Riau kami sangat dihargai oleh DPRD dan Pemprov. Tapi kita ini semua sudah siap untuk turun jalan menolak Omnibus Law. Bayangkan saja kalau kami sudah turun semua. Ekonomi pasti lumpuh," ujarnya sambil menyebut semua anggota MPBI berjumlah 250 ribu.
Dalam deklarasi tersebut, setidaknya ada dua poin yang dideklarasikan oleh MPBI Riau terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yakni :
1. Menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, jika kluster ketenagakerjaan ada didalam naskah akademik RUU Cipta Kerja.
2. Meminta kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan membahas kluster ketenagakerjaan tersendiri.