Ahli Pidana Sebut Polda Riau Harus Tetapkan Plt Bupati Bengkalis Sebagai DPO

plt-bup-bengkalis.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pengamat hukum pidana Universitas Islam Riau, Nurul Huda menilai Polda Riau harus menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad usai tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.

"Kalau kesulitan, masukkan saja ke dalam DPO," katanya di Pekanbaru, Jumat, 28 Februari 2020.

Langkah itu perlu dilakukan karena ketidakhadiran Muhammad sebanyak tiga kali panggilan merupakan bentuk pelecehan kepada institusi Polri.

Kemudian, Nurul juga memberikan saran jika penyidik sejatinya bisa saja melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan tanpa kehadiran Muhammad atau secara in absentia. Namun, saat ini persoalannya apakah Muhammad sudah pernah diperiksa setelah menyandang sebagai tersangka.

"Jika belum maka ini akan berbenturan dengan putusan MK (Mahkamah Konsitusi). Dan ini nanti bisa jadi celah bagi yang bersangkutan melalui proses praperadilan," ujarnya.

Muhammad sendiri sebelumnya telah beberapa kali diperiksa pada 2018 dan 2019 lalu. Namun, saat itu dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Untuk itu, dia mengatakan opsi satu-satunya yang bisa dilakukan penyidik adalah dengan mencari dan menangkap Muhammad untuk dilanjutkan ke proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.

Nurul percaya bahwa Polda Riau yang dipimpin Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi masih memiliki semangat untuk menyelesaikan perkara tersebut secepatnya.



"Apalagi beliau (Kapolda Riau) memiliki basis intelijen," tuturnya.

Pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad yang menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar telah tiga kali mangkir panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis menggantikan Amril Mukminin yang ditahan KPK sebagai tersangka.

Namun, status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau ke publik, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.

Perkara ini menyeret 3 pesakitan di Pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.

Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti divonis penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan.
Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.

Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.