Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia Provinsi Riau dan Polda Riau menindaklanjuti kerjasama antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia.
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia Provinsi Riau dan Polda Riau menindaklanjuti kerjasama antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya, Gubernur BI dan Kapolri sudah memiliki kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 21/7/NK/GBI/2019 dan No.B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang kerjasama dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Kpw BI Riau, Decymus mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan turunan dari note kesepahaman di tingkat Gubernur BI dan Kapolri pada Agustus lalu.
Dalam kesepakatan tersebut, setidaknya ada empat pedoman kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Yang pertama, ialah tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan yang melakukan kegiatan usaha kawal angkut uang dan pengelolaan uang rupiah.
"Kedua, pelaksanaan dan penanganan tindak pidana terkait sistem pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB)," tambahnya.
Ketiga, tata cara pelaksanaan penanganan dugaan tindak piana terhadap uang rupiah, Tindak Pidana dan/atau pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan uang rupiah di Wilayah NKRI.
Yang terakhir, BI dan Polda Riau juga sepakat untuk bekerjasama dalam pengamanan Bank Indonesia dan pengawalan barang berharga milik negara.
Secara umum, lanjut Decymus, ruang lingkup kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut mencakup diantaranya tukar menukar data dan informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, penegakan hukum; dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Jangka waktu pedoman kerja ini merujuk pada jangka waktu nota kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu sampai tanggal 30 Agustus 2024," tutupnya.