Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TEUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan penahanan terhadap 6 tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah menerima pelimpahan dari pihak kepolisian, Senin, 24 Februari 2020.
Keenam tersangka yang ditahan tersebut yakni MH (44), Sw (35), IF (37), RAC (27), DP (34), dan Swd (31).
Di mana kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekira bulan September 2019 lalu di sebuah kedai kopi di kota Teluk Kuantan dengan korban Ketua DPD Laskar Melayu Riau (LMR) Kuansing, Alfitra Salam.
"Keenamnya akan kita titip di Lapas Teluk Kuantan, kita punya waktu masa penahanan 20 hari," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH,MH melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak, SH kepada Riau Online, Senin siang.
Kemudian Samsul mengatakan, setelah ini dalam waktu dekat kasus ini akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan untuk disidangkan. "Mudah-mudahan satu minggu ini bisa kita limpah dan disidang. Kalau lebih cepat kan lebih baik," katanya.
Mereka disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP berbunyi barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan atau keduanya pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 melakukan penganiayaan bersama-sama dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.