Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Batas akhir penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis berakhir, Minggu 23 Febuari 2020. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada calon perseorangan yang mendaftar.
Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bengkalis, pasangan bakal calon bupati H Syaifullah dan wakil bupati Firdaus dikabarkan akan menyerahkan dokumen pendaftaran namun tidak kunjung muncul hingga pukul 24.00 WIB tadi malam.
Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Fadhilah Almausuli memastikan paslon H Syaifullah batal maju pada Pilkada Bengkalis 2020. Padahal, sebelumnya pasangan tersebut telah meminta akun sistim pencalonan (Silon) ke KPU yang digunakan untuk memasukan persyaratan melalui jalur perseorangan.
"Paslon H Syaifullah dan Firdaus tidak hadir menyerahkan berkas hingga waktu yang telah di tetapkan hingga pukul 24.00 WIB malam tadi," kata Fadhillah Almausuli, Senin 24 Febuari 2020, pagi.
Dijelaskan Fadhillah, sebelumnya sekitar pukul 18.00 WIB malam, dari pihak paslon H Syaifullah sempat mengatakan akan datang menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU Bengkalis, Jalan Pertanian.
Mendapat informasi itu, KPU serta jajarannya bersama Bawaslu Kabupaten Bengkalis sempat menunggu, Namun hingga batas akhir waktu ditentukan sekitar pukul 24.00 WIB ternyata tidak datang juga.
"Kita sudah menunggu hingga batas waktu yang ditentukan malam tadi, namun tidak datang. Kita pastikan bacalon melalui perseorangan atau independen di Pilkada Bengkalis tahun 2020, nihil atau tidak ada," pungkasnya.