Polres Pelalawan Ringkus Kawanan Jambret, Dua Pelaku Masih Bawah Umur

jambret-pelalawn.jpg
(riski)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAUONLINE, PELALAWAN - Kawanan jambret yang meresahkan warga Kabupaten Pelalawan Berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

Adapun kawanan jambret yang diamankan Polisi saat ini merupakan pelaku yang biasa beraksi di daerah Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kecamatan Pangkalan Kuras yang beberapa bulan belakangan sudah meresahkan warga. Merata dari aksinya, para pelaku menyasar ibu-ibu yang memakai perhiasan emas.

Pelaku jambret yang diamankan ada tiga tersangka, inisial MO (19) alias Oscar, warga Jalan Merak, Bukit Raya, Pekanbaru. Selanjutnya tersangka MZ (17) dan PO (16) yang juga beralamat di Pekanbaru.

"Lantaran dua tersangka masih di bawah umur dan berstatus pelajar, sengaja satu tersangka inisial MO yang kita ekspose, karena kita menjalankan pedoman penyidikan bagi anak-anak," ujar Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kasubbag Humas Edy Haryanto saat konferensi pers dihalaman Mapolres Pelalawan pada Senin, (24/2/2020).

Para tersangka kata Hasyim, diamankan di dua lokasi berbeda. tersangka pertama MO alias Oscar diamankan di Sorek saat kejadian, setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan diamankan lagi dua tersangka di Pekanbaru.



"Sebenarnya keseluruhan ada empat tersangka, satu diantaranya masih DPO berinisial I," ungkapnya.

Dijelaskan mantan Kapolres Rohul ini, penangkapan kawanan pencurian dan kekerasan (Curas) atau yang dikenal jambret ini berawal ketika mereka beraksi di daerah Jalan Datuk Laksamana KM 2, depan Pasar Baru Kelurahan Sorek, Kecamatan, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Rabu, (19/2/2020) lalu.

Waktu itu, korban atas nama Masrikaya sedang mengendarai sepeda motor langsung dipepet para pelaku menggunakan dua sepeda motor.

Setelah itu, pelaku langsung menarik perhiasan gelang emas milik korban. Sontak dengan kejadian itu korban berteriak, warga yang ada dilokasi kejadian merespon dan lansung mengejar para pelaku.

Namun perhiasan yang sempat di jambret tertinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Alhasil satu pelaku berinisial MO alias Oscar berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Pangkalan Kuras.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa emas seberat lebih 16,94 Gram, Dua unit sepeda motor diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi BM 5246 AAU dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 4172 AA warna coklat.

"Saat ini, tiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.