RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 3.423 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah lulus passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) saat ini tengah menantikan pengumuman hasil SKD. Sebab mereka sudah lulus passing grade, tidak ada jaminan mereka bisa melaku ke tahapan selanjutnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Senin 24 Februari 2020 mengungkapkan, setelah ujian SKD selesai, maka tahapan selanjutnya peserta yang lulus memenuhi pasing grade akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun tidak seluruh peserta yang memenuhi pasing grade bisa melenggang ke tahapan selanjutnya. Sebab panitia hanya akan mengambil sebanyak 3 tiga dari formasi yang dibutuhkan.
"Misalnya formasi yang dibutuhkan tiga orang, nanti yang ikut SKB peringkat satu sampai sembilan. Jadi hanya sembilan orang yang diambil, kalau tiga orang yang dibutuhkan. Karena yang ikut SKB itu dikali tiga dari kebutuhan formasi yang ada," ujarnya.
Ikhwan mengungkapkan, untuk pengumuman hasil SKD CPNS Pemprov Riau dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 22 hingga 23 Maret mendatang.
"Sedangkan untuk seleksi kompetensi bidang atau SKB itu dijadwalkan mulai tanggal 25 maret sampai 10 april," kata Ikhwan.
Selanjutnya untuk penyampaian hasil seleksi, dijadwalkan mulai tanggal 27 hingga 30 April 2020. Kemudian untuk pengumuman hasil seleksinya dijadwalkan 1 Mei 2020. Untuk usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dijadwalkan 1 Mei hingga 15 Juni 2020.
"Bagi peserta yang lulus pasing grade kita minta untuk terus memantau website resmi BKD Riau (bkd.riau.go.id). Karena semua pengumuman akan kita sampaikan secara online melaui website tetsebut," katanya.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau tercatat ada 543 peserta yang tidak hadir. Dari total 6.178 peserta ujian SKD, yang hadir sebanyak 5.635 peserta. Sementara untuk peserta yang memenuhi pasing grade sebanyak 3.423 orang. Artinya ada 2.212 peserta yang gagal karena tidak memenuhi pasing grade.
Dalam rekruitmen CPNS kali ini Pemprov Riau mendapatkan jatah kuota sebanyak 271 formasi yang dibagi menjadi 3 bidang. Yakni tenaga pendidik atau guru, kemudian tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Dengan rincian tenaga pendidikan 170 formasi, tenaga kesehatan 22 formasi dan tenaga teknis 79 formasi. (*)