Dicurigai Jadi Tempat Judi, Satpol PP Segel Dua Usaha Gelper di Pelalawan

glelper.jpg
(riski)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAUONLINE, PANGKALAN KERINCI - Dicurigai dijadikan tempat perjudian bermoduskan permainan anak-anak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pelalawan menyegel dua tempat usaha gelanggang permainan (Gelper) di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Penyegelan yang dilakukan pada, Senin (17/2/2020) itu, sontak membuat pengunjung kaget melihat kedatangan tim PPNS Satpol PP yang dipimpin lansung oleh Kasatpol PP Abu Bakar didampingi Kabid Trantibun AF Nasution dan puluhan anggota Satpol PP lainnya.

Dilokasi, tim PPNS Satpol PP mendatangi dan menyegel usaha gelper pertama Aneka Zone yang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di samping Kafe Nongcan, Pangkalan Kerinci.



Selanjutnya, yang kedua tim menyegel dan memasang pita Satpol PP di usaha gelper E-Zone yang berada di lantai dua mandiri swalayan.

Di kedua tempat usaha gelper yang di segel itu lansung disaksikan oleh pemilik usaha gelper tersebut.

Usai menyegel keduanya, Kasatpol PP Abu Bakar mengingatkan agar tidak membuka segel dan pita yang telah dipasang.

"Jangan dibuka segel ini," ujarnya kepada pemilik dihadapan wartawan.

Ditegaskannya, sejauh ini sepengetahuannya gelper itu izinya hanya untuk permainan anak-anak dan bukan untuk permainan yang lain-lain. Apalagi, katanya telah banyak laporan masyarakat tempat gelper ini dicurigai sebagai tempat perjudian.

"Silahkan ke kantor. Ini kan izinnya hanya permainan anak-anak," pungkas Kasat Abu Bakar.