Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait surat pemanggilan atas nama anggota DPRD Riau, Iwandi, yang sempat viral di media sosial.
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait surat pemanggilan atas nama anggota DPRD Riau, Iwandi, yang sempat viral di media sosial.
KPK melalui website resminya menjelaskan, surat pemanggilan berlogo KPK yang ditujukan kepada Iwandi adalah palsu.
"Sehubungan dengan beredarnya Surat Panggilan dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditujukan untuk Irwandi (Anggota DPRD Provinsi Riau) sebagai saksi, kami tegaskan bahwa surat panggilan tersebut PALSU dan bukan diterbitkan oleh KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa, 18 Februari 2020.
Adapun surat yang berisikan pemanggilan terhadap Iwandi pada Jumat depan, ini menerangkan bahwa Iwandi dipanggil sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi Menerima hadiah atau janji terkait dengan pengangkatan dan mutasi Jabatan Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten bengakalis Tahun 2017-2018.
"Hingga saat ini, KPK tidak menangani penyidikan perkara tersebut," tegasnya
KPK juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK.
"Jika menemukan atau mendapatkan surat serupa, masyarakat diimbau untuk menghubungi Call Center KPK 198 atau melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat," tutupnya.
Iwandi sendiri merupakan anggota DPRD Riau fraksi PDIP periode 2019-2024 dari dapil Riau V, meliputi Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.