FITRA Nilai Komisi Informasi Keliru Tolak Permohonan Buka Skor Seleksi Sekda

Triono-Hadi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Triono Hadi menilai ada kekeliruan yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Riau.

Pasalnya, KI menolak membuka hasil skor Seleksi pejabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang dilakukan beberapa bulan lalu hingga dilantiknya Yan Prana Jaya.

Triono mengaku belum membaca detail putusan tersebut, namun jika dilihat dari pernyataan KI melalui media, alasan KI menutup informasi hasil skor seleksi itu sangat keliru.

"Pertimbangan karena pasal 18 ayat 2 yang menjadi dasar penolakan permohonan pemohon, sungguh sangat keliru putusan itu," kata Triono, Selasa, 18 Februari 2020.



Sesuai dengan pasal 17 UU KIP, sambung Triono, memang ada pengecualian atas informasi yang dimohonkan untuk dibuka, namun di pasal 18 ayat 2 sendiri sudah ditegaskan tentang informasi yang boleh dibuka.

"Pasal 18 ayat 2 itu justru membuka informasi pribadi karena jabatan, bukan menutup informasi karena jabatan, menurut pandangan saya, nilai skor seleksi pejabat adalah informasi terbuka," tuturnya.

Kemudian, argumen KI yang khawatir akan penyalahgunaan informasi dinilai Triono adalah kekhawatiran yang ambigu, ia bahkan mempertanyakan dugaan tersebut.

"Menyalahgunakan informasi seperti apa? Ketentuan UU KIP jelas, barangsiapa yang menyalahgunakan informasi juga dapat dipidana," ulasnya.