Lagi, Polda Riau Gagalkan Perdagangan Organ Harimau Sumatera

perdagangan-kulit-harimau.jpg
(istimewa)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ harimau. Polisi menangkap tiga pelaku yang kedapatan membawa dan menyimpan bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati.

Adapun organ harimau sumatera yang disita antara lain satu lembar kulit, empat taring, dan satu karung berisi tulang-belulang disimpan dalam plastik dan karung.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (15/2/2020) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.



"Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu, 14 Februari 2020. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto.

Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu. Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau. Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor AT (DPO) dengan upah Rp 2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang inisial HN (DPO) di Air Molek, Indragiri Hulu.

"Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto.

Maraknya praktek Perdagangan ilegal kulit dan organ harimau sumatera karena tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp 30 juta hingga Rp 80 juta, taring harimau Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta perbuah, dan tulang harimau laku Rp2 juta perkilogram di pasar gelap.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatan perdaganan organ tubuh harimau. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.

"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," tegasnya kepada RiauOnline.co.id, Ahad, (16/2/2020).