Dianggarkan Rp 2,1 Miliar, Pemerintah Belum Tetapkan Lahan Pasar Sentajo Raya

maisir.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pada APBD Kuansing Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing telah menganggarkan pengadaan untuk ganti rugi lahan pembangunan pasar di Kecamatan Sentajo Raya sebesar lebih kurang Rp 2,1 Miliar.

Namun dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memang tidak disebutkan secara rinci di mana areal atau lokasi lahan yang akan diganti rugi untuk lokasi pasar Kecamatan di Sentajo Raya tersebut.

"Dalam RKPD tidak disebutkan di mana lokasinya dan dalam KUA juga tidak ada disebutkan lokasinya di mana," kata Kepala Bappeda Litbang Kuansing, Maisir kepada Riau Online, Jumat, 14 Februari 2020.

Maisir mengatakan dalam RKPD hanya disebutkan pengadaan tanah untuk pasar Sentajo Raya. Sebagai dasar pemerintah menganggarkan tentunya melalui usulan masyarakat disampaikan kepada pihak Kecamatan dan dilanjutkan kepada Dinas terkait.

"Tentunya yang lebih tahu proses usulan itu adalah dinas," ujar Maisir.

Sebelumnya Komisi III DPRD Kuansing bersama Asisten dan Dinas terkait sudah turun meninjau lahan yang diusulkan oleh masyarakat berada di Desa Muaro Sentajo. Namun lahan tersebut statusnya masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

"Memang ada turun, lahan yang ditinjau itu masuk dalam kawasan. Sekarang kita serahkan ke Camat dan tokoh masyarakat dimana yang layak tapi lahan tidak bermasalah," kata Maisir.

Maisir menyebutkan awalnya dulu sudah ada lahan untuk pembangunan pasar di Kecamatan Sentajo Raya. Lokasinya tidak salah katanya itu berada tidak jauh dari kantor Kecamatan. Kini yang ditinjau kemarin itu adalah lahan yang kedua berada di Desa Muaro Sentajo.

"Itu kan keinginan untuk merubah lahan yang pertama dari pembahasan kemarin, bisa jadi usulan pertama itu anggota Dewan lama yang mengusulkan dan sekarang ganti anggota Dewan maka muncul usulan baru lagi," kata Maisir.

Maisir mengakui memang ada dua proposal usulan yang masuk kepada pemerintah untuk lahan pembangunan pasar Kecamatan. "Pertama itu lokasinya dekat kantor Camat dan kedua di Desa Muaro Sentajo," katanya.

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kuansing, Ridwan Amir mengatakan, anggaran pengadaan lahan pasar Sentajo Raya memang berada di Perkim.



Dari informasi yang diterimanya memang ada dua usulan lahan yang diajukan untuk lokasi pembangunan pasar Kecamatan ini. Pertama lokasinya berada di Desa Koto Sentajo dan kedua di Desa Muaro Sentajo. Lahan yang ditinjau kemarin memang berada di Desa Muaro Sentajo.

Menurut Ridwan, pemerintah dalam membangun fasilitas umum dan pengadaan tanah pada pasal 7 harus mempedomani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah.

"Artinya kita harus mengkroscek dan melihat peta RTRW, ternyata lahan yang diajukan di Muaro itu masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," kata Ridwan, Kamis, 6 Februari 2020.

Secara teori katanya, dengan status lahan masuk kawasan tentunya tidak memungkinkan dibangun fasilitas umum karena bisa menyalahi aturan.

Sementara untuk lahan di Koto Sentajo dari informasi yang diterima dari bawahannya itu tidak masuk dalam kawasan. "Lahan di Koto Sentajo bebas tidak masuk dalam kawasan," katanya.

Namun demikian sebenarnya ada satu proses yang harus dilalui dalam pengadaan tanah yaitu konsultasi publik. Disitu sebelum menentukan lahan untuk pembangunan fasilitas umum seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan harus berdiskusi untuk menetapkan dimana lahan yang layak untuk dibangun fasilitas umum.

"Jadi memang tidak boleh sepihak menentukan, harus ada konsultasi dengan seluruh komponen masyarakat," katanya.

Kita dari Dinas katanya, hanya memproses ganti rugi lahan tersebut dan yang berkompeten untuk memilih dimana lahan yang akan diganti rugi itu tergantung usulan masyarakat.

"Di mana menurut masyarakat yang lebih pas, itu komponen masyarakat yang akan menentukan dimana lahan yang bagus untuk dijadikan pasar Kecamatan," katanya.

Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kuansing, Muhammad Pasri mengatakan, masih akan menindaklanjuti usulan masyarakat karena ada dua lokasi yang menjadi usulan masyarakat.

"Tentu kita minta diruncingkan yang mana nanti, dan kita juga sudah sampaikan kepada Pak Sekda," kata M Pasri, Jumat, 7 Februari 2020.

Dari hearing kemarin katanya, dari kehutanan bisa mengajukan perubahan status kawasan tersebut. Namun menurut Pasri mungkin saja bisa tapi tentu prosesnya tidak akan bisa tekejar karena sudah dianggarkan tahun ini.

Rencananya usulan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat. "Karena memang ada dua usulan yang masuk, usulan pertama lahannya masuk Desa Koto dan itu pernah kita usulkan anggarannya pada APBD P 2019 tapi tidak lolos dan Perubahan waktu itu memang tidak disahkan," katanya.

Kemudian usulan kedua masuk diusulkan saat pembahasan dan memang yang mengajukan Camat sesuai usulan masyarakat untuk mengakomodir keinginan masyarakat.

"Karena ini aspirasi masyarakat tentu kita kembalikan kepada masyarakat, mana la yang menurut keputusan masyarakat yang terbaik," katanya.

Menurutnya, kalau memang lahan berada masuk kawasan tentu secara legalitas tidak bisa diproses ganti ruginya karena akan berbenturan dengan hukum.

"Nanti kita akan menyurati pihak Kecamatan supaya dituntaskan ditingkat bawah, kalau bisa lahan yang diinginkan untuk dijadikan pasar secara legalitas terbebas dari persoalan hukum," pungkasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kuansing, Fedrios Gusni sebelumnya mengatakan, untuk masalah lahan pasar Kecamatan di Sentajo Raya Dewan menyerahkan kepada masyarakat dimana bagusnya.

"Kita tampung aspirasi masyarakat dimana bagusnya, asal lahan itu tidak bermasalah," kata politisi Demokrat ini belum lama ini.