Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Bengkalis menjaring 72 pelanggar aturan lalu lintas saat menggelar razia kendaraan, Kamis, 13 Februari 2020. Razia kendaraan terus ditingkatkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berkendara di jalan raya.
"Idealnya menekan angka kecelakaan lalu lintas ataupun berkendaraan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Seperti operasi yang dilakukan pagi tadi di ruas Jalan Diponegoro Ujung, Kelurahan Damon, Kota Bengkalis," kata Kasat Lantas Bengkalis, AKP Hairul Hidayat, Kamis, 13 Febuari 2020.
Hairul menambahkan, dalam waktu hanya sekitar dua jam, Petugas Satlantas menilang 72 pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat dengan berbagai macam jenis pelanggaran berlalu lintas.
Pelanggaran yang ditemukan di antaranya soal kelengkapan kendaraan sebanyak 21 pelanggar, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 13 pelanggaran, tidak menggunakan helm 22 pengendara, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau tidak memasang plat motor 1 pelanggaran, KIR 4 pelanggaran, tidak mengenakan sabuk pengaman 11 pelanggaran.
"Disamping itu, penindakan harus dilakukan sebagai upaya untuk menekan kecelakaan berlalu lintas," tambahnya.
Terkait dengan reaksi masyarakat di media sosial (medsos)soal penindakan dilakukan di dalam gang, dikatakan Hairul yang ditindak merupakan pelanggar lalu lintas yang berusaha menghindar dari operasi tertib berlalu lintas.
Petugas sengaja disiagakan di gang-gang atau jalan alternatif persimpangan yang akan dijadikan pengendara untuk menghindar dari operasi.
"Bahwa itu jalan itu masih jalan Kabupaten, Artinya jalan kota, operasi sudah sesuai SOP. Pengendara yang melintasi gang itu sudah melakukan pelanggaran di jalan utama atau protokol. Sebelum kegiatan di titik tertentu dilaksanakan, ada simpang-simpang, atau gang dan ada jalan lain, akan ditutup oleh anggota supaya pelanggar itu tidak menghindar atau kabur. Seperti foto yang disebarluaskan di medsos, anggota Satlantas berada di gang sudah seluruhnya melakukan dan memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas," tegas AKP Hairul.
"Sudah melanggar kabur dan kucing-kucingan dengan petugas. Tentu dampaknya kan bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi bisa juga membahayakan pengguna jalan lain. Gara-gara menghindar-hindar dari razia kemudian lari, terus menabrak orang apalagi tak memakai helm," katanya lagi.
Kemudian ditegaskan AKP Hairul, mengapa lakukan giat razia ini setiap hari? cara ini sebagai upaya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
"Kabupaten Bengkalis saat ini, menempati urutan ketiga jumlah kecelakaan di Provinsi Riau," jelasnya.
Tingginya angka kecelakaan itu berawal dari pelanggaran pengendara. Hingga Februari 2020 ini, tercatat pelanggaran pengendara lalu lintas di Kabupaten Bengkalis sebanyak 4.393 kasus, 3.973 pengendara ditilang dan 420 teguran.
"Dengan kita lakukan penindakan-penindakan ini masyarakat semakin menyadari keselamatan berkendara seperti penggunaan helm. Pelanggaran tidak menggunakan helm ini masih menjadi pelanggar terbanyak. Kami selalu ingin mengingatkan masyarakat pengendara, di jam-jam ramai petugas disiagakan demi keselamatan masyarakat," imbuhnya.