RIAUONLINE, PEKANBARU - Kedatangan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz ke Provinsi Riau diwarnai dengan aksi unjuk rasa mahasiswa yang mendesak agar Polisi segera mengambil langkah tegas terhadap wakil Bupati Bengkalis, Muhammad yang kini menyandang status tersangka.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Riau (AMMAN-R) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung perpustakaan Soeman HS, Jalan Jenderal Soedirman, Rabu siang.
Namun, orasi mahasiswa dengan pengeras suara serta membentangkan spanduk tersebut terpaksa diredam aparat. Upaya itu dilakukan karena aksi berlangsung beberapa saat sebelum kedatangan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ke Pekanbaru.
Akan tetapi, massa sempat menyuarakan aspirasinya. Koordinator aksi, Didik Arianto meminta kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengambil langkah tegas kepada Muhammad, tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar.
Terlebih, Didik mengatakan bahwa Muhammad telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau. "Kita mau negeri junjungan Bengkalis bersih dari korupsi," katanya.
Secara umum, Didik mengatakan ada lima petisi yang disampaikan mahasiswa dalam aksi itu. Selain meminta polisi menahan Muhammad, mereka juga mendesak Kapolda Riau dan Kejati agar segera menyelesaikan kasus Wakil Bupati Bengkalis supaya tidak berlarut-larut.
Mereka juga meminta KPK supervisi Kejati Riau terkait korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil tahun 2013 yang mencantumkan Wakil Bupati bengkalis Muhammad dan yang terakhir mereka berharap agar Gubernur Riau tidak mengintervensi penahanan Muhammad.
Wakil Bupati Bengkalis Muhammad awal pekan ini kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Muhammad sedianya diagendakan menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM.
Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi Riau menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar dengan mencantumkan nama wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.
SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020 kemarin. "Kemarin kita terima SPDP tanggal 3 Februari atas nama inisial M ST MP. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azizi.
Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan.
Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.
Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.
Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.
Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.
Terdakwa Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.
Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah. Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.
Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over.
Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar.