Kedapatan Nyabu, Kadus dan Pegawai Harian Desa Senggoro Ditangkap

kadus-nyabu.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Resor Bengkalis menangkap dua pria berinisial AR alias Acok (41) dan MR alias Rio (26) karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

AR alias Acok merupakan Kepala Dusun, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis dan rekanya MR alias Rio Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kantor Desa Senggoro. Keduanya ditangkap Minggu, 9 Februari 2020 kemarin.

Kapolres Bengkalis, Sigit Adiwuryanto mengatakan proses penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.



Dari laporan tersebut, disebutkan telah berlangsung pesta narkoba di satu rumah, di jalan Pramuka, Gang Jawa, Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

"Usai melakukan penyelidikan, kedua tersangka kita amankan saat berada di dalam rumah tersebut. Dan setelah digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," katanya melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal, Selasa, 12 Febuari 2020.

Adapun barang haram ditemukan bersama tersangka AR alias Acok yaitu tiga paket Shabu di dalam kantong jas hitam dan satu paket sabu di dalam laci lemari beserta dua bungkus plastik klip obat dan handphone.

Sedangkan terhadap tersangka MR alias Rio ditemukan satu paket Sabu di tong sampah dalam kotak rokok yang diletak di rumahnya atas pemberian AR, dan diamankan juga satu unit handphone.

"Kemudian dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan oleh tersangka dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Pekanbaru. Kini, kedua tersangak beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba.