Sat Reskrim Polres Bengkalis menangkap pelaku pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Dusun Tanjung samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
(istimewa)
Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sat Reskrim Polres Bengkalis menangkap pelaku pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Dusun Tanjung samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Pria inisial HR (48) warga Jalan Nek Cepat, Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara ini diamankan berdasarkan penyelidikan yang dibackup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat,S.I.K dan Kanit Tipidter IPTU Gunawan, Kanit Res Rupat IPDA Zulkifli, Kanittres Rupat Mulyadi serta anggota.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SH, S.I.K menyebutkan penangkapan tersangka Sabtu, 8 Februari 2020 setelah diminta keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya, namun berdasarkan keterangan akhirnya polisi menetapkan HR sebagai tersangka.
"Dalam gelar perkara yang dilakukan maka sudah kita tetapkan HR sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Bengkalis kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu 9 Febuari 2020.
Akibat perbuatan tersangka, berdampak lahan terbakar mencapai 4,5 hektar dan barang bukti (BB) yang diamankan tiga buah pohon bibit sawit.
Adapun kronoligisnya, sekitar tahun 2019, HR ada memiliki lahan seluas 4,5 Ha di tempat kejadian perkara (TKP), lahan tersebut dikelolanya dengan mempekerjakan Muhammad Soheb Fauzan dan Lasiran untuk pembersihan lahan meracun rumput semak, selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit.
"Di tahun 2019 tersebut, sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit, lahan sudah pernah terbakar, dan hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan HR masuk dalam Kawasan (Hutan Produksi Terbatas) HPT, sementara utk melakukan kegiatan perkebunan sawit HR Rohani tidak memiliki izin perkebunan dari menteri," tutup Andrie.