Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengeksekusi Kepala Desa Sako, Kecamatan Pangean, Andika ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pekanbaru, Kamis, 6 Februari 2020.
(istimewa)
Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengeksekusi Kepala Desa Sako, Kecamatan Pangean, Andika ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pekanbaru, Kamis, 6 Februari 2020.
Dia dieksekusi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD).
"Ekseskusi ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusan perkara Nomor : 48/PID.SUS-TPK/2019/PN.Pekanbaru," kata Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Muhammad Gempa Awal Jon Putra SH, MH melalui keterangan tertulisnya, Kamis kemarin.
Mejelis Hakim yang diketuai Mahyuddin menyatakan terdakwa Andika terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Dia melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Majelis Hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 430.617.800 (empat ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah).
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Negara.
Dan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kuansing Gempa Awal Jon Putra SH, MH mengatakan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU Kejari Kuansing pada sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan 31 Desember 2019 lalu menuntut dan menyatakan terdakwa Andika terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah .
Dalam tuntutannya JPU Kejari Kuansing menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selanjutnya JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 576.652.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Negara dan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Sebelumnya Gempa mengatakan, kasus dugaan korupsi ini berawal ditemukan adanya realisasi pengeluaran yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban terhadap tiga paket kegiatan yang terdapat dalam program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharan jalan pada APBDes desa Sako TA 2016.
Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 576.652.000.