RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Amril Mukminin, Bupati Bengkalis yang sebelumnya telah menyandang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan keterangan resmi KPK yang disampaikan juru bicaranya Ali Fikri kepada awak media di Pekanbaru, menuturkan Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari (6 Februari 2020 s/d 25 Februari 2020) untuk tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya, Kamis, 6 Februari 2020.
Dia mengatakan Amril ditahan dalam kaitannya dugaan korupsi Multiyears 2017-2019 Pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara ini, dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Amril menyusul tersangka Makmur yang telah ditahan sejak 31 Oktober 2019 lalu di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
KPK pun pada Jumat (17/1) kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga terangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MN) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.