Kepala Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Riau, Bakhtaruddin
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggaran dari pusat senilai Rp 2 triliun yang ditransfer ke Provinsi Riau tidak diserap dengan baik oleh pemerintah daerah di Riau. Baik Pemprov Riau maupun dari kabupaten kota se Provinsi Riau.
Dari pagu Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer di Riau sebesar Rp 35,6 triliun yang mampu direalisasikan oleh pemerintah kabupaten kota di Riau hanya sebesar Rp 33,2 triliun.
"Ada sekitar Rp 2 triliun lebih anggaran dari pusat yang belum terserap," kata Kepala Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Riau, Bakhtaruddin, Rabu 5 Februari 2020.
Kondisi ini disebabkan karena adanya keterlambatan proses pengadaan barang oleh Pemda. Selain itu, belum maksimalnya realiasi dana alokasi dari pusat ke daerah juga disebabkan karena rendahnya kualitas perencanaan kegiatan. Sehingga berakibat terjadinya ketidaklancaran dalam implementasi pelaksanaan anggaran di lapangan.
"Tahun 2020 ini kami berharap anggaran APBN yang ditransfer ke Riau sebesar Rp 33,8 Triliun bisa diserap dengan baik, dan kita berharap tahun ini realiasi anggaran bisa maksimal," ujarnya.
Pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Provinsi Riau paling rendah realiasinya jika dibandingkan dengan kabupaten kota se Provinsi Riau. Dari pagu APBN sebesar Rp 7,2 triliun hanya mampu diserap oleh Pemprov Riau hanya sekitar Rp 6,5 triliun atau sekitar 89 persen.
Realisasi APBN di Provinsi Riau terbesar berhasil dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir hingga mencapai 97,17 persen. Dari pagu APBN sebesar Rp 2,13 triliun, Kabupaten Rohil mampu merealisasikan hingga Rp 2,07 triliun. (*)