RIAUONLINE, PEKANBARU - Jelang Pilkada serentak 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sejauh ini mengaku belum menerima salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penetapan lima desa di Riau yang ada diperbatasan Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.
Akibatnya, hinga saat ini belum ada keputusan resmi dari Kemendagri terkait penetapan administrasi lima desa tersebut. Apakah masuk Kampar atau Rohul. Padahal penetapan lima desa ini penting menyusul semakin dekatnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
"Terkait Pilkada, yang dikhawatirkan terjadi konflik itu masih masalah lima desa Kampar-Rohul. Karena sampai saat ini belum turun juga Permendagri yang menetapkan batas definitif Kampar-Rohul, terkhusus soal lima desa itu," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Selasa 4 Januari 2020.
Sudarman mengatakan lima desa berpotensi terjadi konflik saat Pilkada itu diantaranya, Desa Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar. Lima desa itu berada di perbatasan Kampar-Rohul yang tahun ini akan melaksanakan Pilkada bersama tujuh daerah lainnya.
"Persoalan lima desa ini kan persoalan lama. Sejak 2019 lalu kita serahkan ke Kemendagri. Karena dalam Permendagri sebelumnya dikatakan kalau seandainya lima desa ini tak selesai di tingkat provinsi, maka Kemendagri akan menyelesaikan persoalan batas Kampar-Rohul itu," kata dia. (*)