DPRD Riau Pastikan Aryaduta Ditutup Bila Tidak Ada Kesepakatan Hingga Akhir Bulan

komisi-III.jpg
(hasbullah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan tetap dengan kesepakatan semula untuk menutup sementara hotel Aryaduta karena tidak adanya titik temu antara Lippo Group selaku pemilik hotel Aryaduta dengan Pemprov Riau selaku pemilik lahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisi III dalam ekspose bersama wartawan di ruang komisi III DPRD Riau, Senin, 20 Januari 2020.

Wakil ketua Komisi III, Karmila Sari mengatakan, pihaknya sudah terlalu sabar untuk menunggu kehadiran direksi atau komisaris dari Lippo Group guna membahas addendum kontrak kerjasama Pemprov dengan Lippo Group.

"Tapi malah yang mereka utus manager legalnya. Kita kan maunya direksi atau komisaris jadi mereka bisa mengiyakan permintaan kita. Soalnya ini sudah terlalu lama, sejak 2016," kata Karmila, Senin, 20 Januari 2020.

Dijelaskan Karmila, selama ini pendapatan Pemprov atas lahannya yang dipakai Aryaduta hanya diambil angka minimal dari Lippo yakni 200 juta pertahun.

Anggota komisi III, Sugeng Pranoto menambahkan, padahal jika dikaji pantas atau tidaknya, hal tersebut sangat tidak pantas. Sebab, dari lokasi yang tidak jauh dari Aryaduta, Pemprov bisa mengutip uang sewa lahan sebesar.



"Lahan kosong yang tidak jauh dari sana, bisa dapat 100 juta setahun. Masa Aryaduta yang banyak kamar dan ball room serta restoran di sana hanya 200 juta saja," tuturnya.

Anggota komisi III lainnya, James Pasaribu menjelaskan, dengan sistem kerja sama BOT (Build Operate Transfer), dimungkinkan untuk melakukan addendum atau merubah kontrak.

Makanya, DPRD Riau terus melakukan pemanggilan kepada Lippo Group untuk mengubah isi kontrak yang membolehkan Lippo memberikan deviden sebesar 200 juta rupiah.

"Tapi yang datang tidak pernah orang yang bisa mengambil keputusan," tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Komisi III, Eva Yuliana menuturkan pihaknya sudah menerima surat dari Biro Ekonomi yang menyebutkan bahwa penutupan akan dilakukan pada akhir bulan Januari 2020.

"Jadi kalau sampai tanggal 31 Januari tidak ada kepastian, kita harus tegas untuk menutup itu. Kalau perlu, dalam hearing yang akan datang kita akan memanggil kepala daerah supaya tau masalah ini," pungkasnya.

Disisi lain, anggota komisi III lainnya Sofyan Siroj Abdul Wahab juga menjelaskan komisi III mempunyai perhatian serius kepada PAD Pemprov Riau agar keadilan dan kesejahteraan masyarakat Riau terwujud melalui PAD.

"Kita berkomitmen untuk meningkatkan PAD maka mindset pemprov di harapkan berubah sejalan dengan komisi III untuk mendapatkan hasil PAD yang maksimal," jelasnya.