Laporan: RISKI APDALLI
RIAUONLINE, PELALAWAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mengawasi pelaksanaan Pembentukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan. Pengawasan dimulai dari pengawasan pengumuman pembentukan PPK sejak tanggal 15 Januari 2020 lalu.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal (Kordiv PHL), Bustami, M.Pdi menerangkan, pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Pelalawan memastikan apakah mekanisme pembentukan PPK telah berdasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
Pembentukan dan tata kerja PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta PKPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
Pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
"Kehadiran Bawaslu Pelalawan ke Kantor KPU Pelalawan ingin memastikan pengumuman pendaftaran pembentukan PPK telah diterbitkan dan diumumkan berdasarkan dengan regulasi yang ada," terang Bustami didampingi, Kordiv Penyelesaian Sengketa Kamal Ruzaman SH, Ketua Panwascam Pangkalan Kerinci, Dedi Firmansyah, serta anggota Novita Sari dan Mohammad Said.
Sementara itu, kata Bustami, Bawaslu Pelalawan juga menginstruksikan kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Pelalawan untuk melakukan pengawasan dan monitoring diseluruh wilayah Kecamatan masing-masing terkait dengan penyebaran dan keterbukaan publik.
"Dihari pertama melakukan pengawasan KPU Pelalawan sudah mengumumkan secara terbuka melalui Website Resmi KPU Pelalawan, Media sosial (Medsos) seperti Instagram dan Facebook serta telah menempelkan pengumuman di papan pengumuman Kantor KPU Pelalawan dan di papan pengumuman di Kantor Camat Se-Kebupaten Pelalawan terkait Pendaftaran PPK," katanya, Sabtu (18/1/2020).
"Pembentukan PPK kali ini berdasarkan pada UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan dasar pedoman pembentukan sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/PP.04.02-SD/01/KPU/I/2019 tentang pembentukan PPK dalam Pilkada Tahun 2020," tambahnya.
Selian itu, dilanjutkannya, Bawaslu Pelalawan sebelumnya telah menyampaikan surat Himbauan ke KPU Kab Pelalawan tgl 15 Januari 2020 dengan Nomor surat 004/K.RI-06/PM.00.02/I/2020 tentang himbauan terkait pembentukan Anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2020.
"Ada lima hal yang kita sampaikan dalam sirat itu, yang pertama mengumumkan dan menyampaikan semua informasi terkait dengan pembentukan PPK, PPS dan KPPS, kedua melaksanakan perekrutan anggota PPK, PPS dan KPPS secara tertib, profesional, dan terbuka. Dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, ketiga memeriksa dan melakukan Verifikasi Adm persyaratan calon anggota PPK, PPS dan KPPS, keempatelakukan penelitian data untuk memastikan keterpenuhan syarat calon dan yang terakhir melakukan proses pembentukan berlandaskan pada kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara," pungkas Bustami kepada RiauOnline.co.id.