Tersangka Pembakar Lahan, PT Adei Plantation Diduga Jual Limbah Ilegal

tsk-adei.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan beberapa bulan lalu, Perusahaan Kelapa Sawit asal Malaysia, PT Adei Plantation kembali diduga membuat masalah di provinsi Riau.

Kali ini, perusahaan ini diduga menjual limbah yang didominasi berjenis cairan tanpa adanya izin dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Riau, Marwan Yohanis, di mana dalam kunjungan kerja komisi II kemarin, Kamis, 16 Januari 2020 banyak masyarakat yang melaporkan penjualan limbah ilegal itu.

"Masyarakat melaporkan bahwa ada limbah yang diperjualbelikan, terutama limbah cair. Setelah kita cek ke sana, ternyata produksi limbah mereka fifty-fifty dengan hasil panen. Misalnya hasil produksi 600 ton, limbahnya hampir 300 ton," kata Politisi Gerindra ini, Jumat, 17 Januari 2020.

Bahkan, limbah tersebut masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun atau kerap disebut limbah B3, dan dijual kepada perusahaan tertentu tanpa ada izin dan penjelasan limbah akan digunakan untuk apa.



"Limbah ini dijual ke perusahaan tertentu, Kita tak tahu diapakan mereka. Perusahaan yang membeli itupun kita tidak tahu apakah sudah ada kapasitas mengelola limbah, ini yang kita pertanyakan," tuturnya.

Namun, saat itu pihak perusahaan tidak bisa menjawab sama sekali tentang pertanyaan yang diajukan oleh Marwan, sehingga DPRD Riau akan segera memanggil pihak perusahaan guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pihaknya, sambung Marwan, khawatir dengan kondisi dunia yang seperti sekarang ini, bisa saja limbah berbahaya itu akan disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan tujuan tertentu pula.

Kepada perusahaan, Marwan juga mengingatkan bahwa perusahaan harus betul-betul profesional dalam berinvestasi di Indonesia, sebab kesalahan-kesalahan seperti inilah yang membuat sawit dari Indonesia di boikot.

"Kemarin langsung saya katakan bahwa penyebab kenapa harga sawit di Indonesia anjlok, inilah salah satunya. Selain kepemilikan lahan tidak benar, upah karyawan tidak memenuhi standar kesejahteraan, limbah juga menjadi catatan penting bagi dunia," jelasnya.

Tak hanya menyoroti masalah limbah, DPRD Riau juga mempertanyakan kepada pihak penegak hukum terkait lanjutan kasus kebakaran hutan PT Adei Plantation seluas 4,2 hektar beberapa bulan yang lalu.

"Kemarin kami juga langsung ke titik lahan yang sempat terbakar, 4 hektar. Ada papan plang dalam proses penyelidikan. Tapi kok sekian lama tidak ada keputusan? Harus ada tindak lanjut dari pihak berwenang, disana sudah ada plang menyebutkan bahwa lahan terbakar dibawah penyelidikan, ya segera dong di proses," tutupnya.