Mantan Kades Mangkir, 2 Tersangka Korupsi UED SP Bukit Batu Ditahan

tsk-ued.jpg
(andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi UED-SP Bukit Batu, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, mangkir dari panggilan Kejaksaan Bengkalis.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial JR itu mangkir dari panggilan Kejari Bengkalis, Senin, 13 Januari 2020.

Sementara, dua orang tersangka dugaan korupsi dana UED-SP Bukit Batu sebesar Rp1,1 Milyar, SI (27) Tata Usaha UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana dan WI (32) langsung dilakukan penahanan.

Keduanya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama 5 Jam di Kejaksaan Negeri Bengkalis.



"Atas tindakan tidak kooperatifnya mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial JR tersebut, kita lakukan pemanggilan berikutnya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Agung Irawan SH MH, Senin, 13 Januari 2020.

Agung menjelaskan, mantan Kades Desa Bukit Batu bernama JR, sebelumnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainya.

Sedangkan, kedua tersangka SI dan WI ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

"Mereka diduga kuat telah melakukan korupsi sebesar Rp1,1 milyar dana UED-SP Tri Bukit Batu Laksamana," tambah Agung.

Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp 1,1 milyar dengan bentuk berupa penyelewengan dana UED-SP yang telah diterapkan tindak pidana korupsi.

"Dalam penanganan perkara korupsi UED-SP Bukit Batu hasil pemeriksaan itu uang digunakan rata-rata untuk keperluan pribadi dan keluarga kemudian digunakan untuk proyek-proyek mereka sendiri," tambahnya.

Sementara, pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal 2 Jo pasal 18 atau pasla 3 Jo pasal 18 atau pasal 9 UU nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.