Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Bengkalis

Karhutla-di-Pedekik-Bengkalis.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis kembali menetapkan tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Bengkalis. Polisi mengungkap pelaku Karhutla di Desa Padekik, Kecamatan Bengkalis.

Polisi menangkap seorang perempuan bernama Enni Triastuti Boru Sirait (33) warga Bengkalis.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 8 Januari 2020.

Pengungkap perkara ini berawal dari Karhutla yang terjadi pada Jumat pekan lalu, di Desa Padekik kecamatan Bengkalis. Tim Reskrim Polres Bengkalis kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.



"Dari kebakaran Jumat kemarin kita lakukan penyelidikan awal. Dari penyelidikan kita ternyata sumber api timbul pertama kali berasal dari milik Mukhtarudin. Di mana saat itu terlihat baru dibersihkan dan ada pondok yang baru dibangun," katanya melalui Kasat Reskrim, AKP Andrie Setiawan.

Dijelaskan Andrie, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Mukhtarudin dan didapat keterangan darinya lahan miliknya tersebut sudah di jual pada Jummar Hasudungan Purba.

Dari keterangan, tim Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan baru. Di mana keterangan Jummar dirinya akhir tahun lalu bersama Enni Tri Astuti dan rekannya Mosses Alfonso membersihkan lahan tersebut.

"Mereka bertiga sempat beberapa hari ke lahan tersebut di bulan Desember, di antaranya tanggal 14, 22 dan 30 Desember tahun lalu," jelas Andrie.

Saat berada di kebun ketiga orang ini membersihkan lahan dari ranting dan tumbuhan pakis. Mereka juga membangun pondok di kebun tersebut.

"Jummar dihari terakhir tanggal 30 Desember kemarin membangun pondok. Sementara Erni Tri Astuti membakar ranting- ranting pohon. Saat meninggalkan lahan masih ada asap dari pembakaran tersebut," tambahnya lagi.

Setelah itu membersihkan lahan tersebut Jummar dan Erni pergi berangkat ke Dumai. Baru kembali ke Bengkalis pada tanggal 7 Januari kemarin dan mendapat kabar lahan mereka terbakar sampai merembes ke lahan sebelahnya sekitar 5 hektare.

Dari hasil penyelidikan ini Polres Bengkalis menetapkan Erni sebagai tersangka Karhutla setelah melakukan gelar perkara. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.