Bertahun-tahun Sumbar Nikmati Pajak dari Riau, DPRD Datangi PLN

dewan-ke-pln.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan dan restribusi melanjutkan permasalahan pajak air permukaan di PLTA Koto Panjang ke PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIKSBU).

Seperti diketahui, sejak pertama kali beroperasi, pajak air permukaan PLTA Koto Panjang tidak dinikmati oleh Riau saja, melainkan harus berbagi dengan provinsi tetangga Sumatera Barat.

Ketua Komisi III, Husaimi Hamidi menegaskan, dari hasil kunjungan mereka ke PLN ternyata memang tidak ada aturan yang mendasari pembagian tersebut, apalagi pembayaran pajak ini diperkuat dengan UU Nomor 28 tahun 2009.

"Katanya kan kemarin ada MoU, kita kejar ke Medan ternyata tidak ada MoU itu. Pajak ini kan dasarnya UU Nomor 28 tahun 2009, mereka (PLN) harus mengacu ke sana, syurkurlah PLN komitmen dia dengan itu, maka kita minta stop pembayaran ke Sumbar untuk sementara sampai masalah ini selesai," kata Husaimi, Selasa, 7 Januari 2020.

PLN, sambung Husaimi, juga mengapresiasi langkah DPRD Riau yang sampai mengejar pajak ini hingga ke Medan untuk mengingatkan kekeliruan dari PLN selama ini.

"Mereka mengucapkan terimakasih karena kita sudah mengingatkan dia. Mereka juga minta ada surat dari Bapenda untuk dasar mereka menghentikan pembayaran pajak ke Sumbar," tuturnya.

Hanya saja dalam kunjungan tersebut, tidak ada perwakilan dari Bapenda Riau sehingga DPRD Riau harus berjuang sendiri memperjuangkan hak Riau sepenuhnya atas pajak air permukaan ini.



"DPRD Riau saja yang sibuk, Bapenda tak ada yang datang satupun," ulasnya.

Husaimi menegaskan, pajak dari air permukaan di PLTA Koto Panjang yang memiliki potensi Rp 3 Milyar pertahun ini harus 100 persen diserahkan ke Riau, tidak boleh dibagi lagi dengan Sumbar.

"Harus 100 persen untuk Riau, dasar hukum untuk bagi itu tidak ada. Air yang diambil oleh PLTA kan air dari Riau," pungkasnya.

Lebih jauh, Husaimi menyebut pihaknya tidak akan datang ke Sumbar guna meminta penjelasan, sebab yang dituntut oleh DPRD Riau adalah pembayaran pajak dari PLN.

"Tidaklah, biar PLN saja yang komunikasi dengan Bapenda Sumbar," tutupnya.

Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Riau, Ispan Syahputra enggan menanggapi permasalahan ini karena menurutnya dia tidak berhak lagi memberikan statement saat ini menyusul mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubernur.

"Maaf, kami sudah dimutasi ke OPD lain sehingga tidak punya kewenangan lagi untuk penyampaian informasi terkait hal yang dimaksud," singkatnya lewat pesan WhatsApp.

Sebelumnya, diberitakan bahwa pajak air permukaan di PLTA Koto Panjang dibelah semangka dengan Sumbar, meski wilayah kerja PLTA Koto Panjang berada di Kabupaten Kampar, Riau.

PLTA beralasan ada MoU antara Pemprov Riau dengan Pemprov Sumbar terkait pembagian hasil dari pajak air permukaan ini, namun PLTA tidak bisa menunjukkan apa isi MoU tersebut.

"Mereka bilang ada MoU. Setahu saya MoU itu tidak boleh menyalahi Undang-undang, makanya kita mau minta arsip MoU itu," tuturnya beberapa waktu lalu.