Pada 2019, Polres Bengkalis Tangani Tiga Perkara Tipikor

tipikor-polres.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menangani tiga perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sepanjang 2019. Dua di antaranya masih penyidikan.

"Sepanjang tahun 2019 lalu, menangani sebanyak tiga kasus perkara tindak pidana korupsi Tipikor. Satu diantaranya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Andrie Setiawan.

Andrie mengatakan, dua perkara lagi masih dalam proses penyidikan.



"Kita mengalami tahun politik pada tahun lalu, sehingga kinerja di Unit Tipikor sedikit lebih lama. Karena berkaitan dengan koordinasi ahli BPKP di Provinsi dan juga ada keterbatasan ahli dari BPKP membuat memakan waktu proses penanganan Tipikor ini," terang Andrie.

Meski belum selesai tahun kemarin, Andrie menegaskan akan menyeslesaikan penanganan tersebut.

Namun pihaknya tidak dapat mengekspos dua tindak pidana korupsi yang ditangani tersebut karena sudah ada arahan dari Kabareskrim Polri untuk tidak melakukan ekpos kasus korupsi yang sedang dilakukan penyidikan.

"Ini dikarenakan untuk menjaga situasi iklim yang baik dipemerintahan daerah. Ekspos baru bisa dilakukan setelah kita limpahkan kepada kejaksaan," pungkasnya.

Informasi dirangkum, dua perkara Tipikor yang sedang ditangani ini di antaranya satu perkara Panwaslu Bengkalis tahun 2015 dan Satu perkara Tipikor Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam.