(Rizal)
Jumat, 3 Januari 2020 13:42 WIB
(Rizal)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan akan mengejar hak Riau atas pajak air permukaan di waduk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang yang saat ini dibagi dua dengan Pemprov Sumbar.
Ketua Komisi III, Husaimi Hamidi mengatakan, pada tahun 2020 pihaknya akan bekerja dengan target, di mana pada awal memastikan pajak air permukaan waduk PLTA harus masuk ke Riau sesuai porsinya.
"Senin ini kita ke Medan, ke PLN kita mau pertanyakan pendapatan pajak air permukaan yang bagi dua dengan Sumbar. Apa payung hukumnya?," ujar Husaimi, Jumat, 3 Januari 2020.
Sebelumnya, PLTA beralasan ada MoU antara Pemprov Riau dengan Pemprov Sumbar terkait pembagian hasil dari pajak air permukaan ini, namun PLTA tidak bisa menunjukkan apa isi MoU tersebut.
"Mereka bilang ada MoU. Setahu saya MoU itu tidak boleh menyalahi Undang-undang, makanya kita mau minta arsip MoU itu, lalu kita konsultasikan ke Kementerian," tuturnya.
Baca Juga
Selama ini, potensi pajak air permukaan PLTA Koto Panjang cukup besar, bahkan di tahun 2019 Husaimi menyebut pajak yang dikeluarkan PLN mencapai Rp3 Miliar.
Dari Rp3 Miliar itu, Pemprov Riau hanya dapat Rp 1,5 Miliar saja karena harus berbagi dengan Pemprov Sumbar.
"Ini yang akan kita perjuangkan di awal tahun 2020 ini, kita akan bawa Bapenda Riau ke Medan berjumpa dengan PLN," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil ketua Komisi III, Karmila Sari mengatakan, selama ini pajak air permukaan PLTA Koto Panjang ternyata dibagi 50 persen untuk Pemprov Riau dan 50 persen untuk Pemprov Sumbar.
"Pajak air permukaan yang di PLTA Koto Panjang itu pembagian penerimaan pajak ke daerahnya 50:50 dengan Sumbar," kata Politisi Golkar ini, Jumat, 13 Desember 2019.
Padahal, luas sungai yang airnya diambil dan dipakai dalam operasional PLTA Koto Panjang sebagian besar berada di Provinsi Riau.