598 Warga Binaan di Riau Dapat Remisi Natal

Ilustrasi-Remisi.jpg
(GUARDIAN.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau memberikan hadiah remisi Natal kepada 598 warga binaan yang menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Humas Kanwil Kemenkumham Riau Ecky mengatakan jumlah penerima remisi itu setara dengan jumlah yang diajukan beberapa waktu lalu.

"Pemberian remisi ini setelah disetujui oleh pusat. Jumlahnya sama dengan yang kita ajukan," katanya, Senin, 23 Desember 2019.

Dia menjelaskan para penerima remisi khusus untuk warga binaan kristiani itu menyebar di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se Riau. Diantaranya Lapas Bagansiapi-Api Kelas IIA, Rokan Hilir 39 orang, Lapas Bangkinang Kelas II A, Kampar, ada 107 orang. Lalu Lapas Kelas II A Bengkalis sebanyak 81 orang.



Selanjutnya Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 103 warga binaan, Lapas Kelas II A Tembilahan Indragiri Hilir 11 orang, Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian ada sebanyak 70 napi. Sedangkan Lapas Kelas II B Selat Panjang, lebih sedikit dua napi yang mendapat remisi.

"Dari Lapas Kelas II B Taluk Kuantan ada 8 orang dan dua napi dari Lapas Perempuan Kelas II A. Serta dua napi lainnya dari Lapas terbuka kelas III Rumbai," sebut Ecky.

Sedangkan dari Lapas pembinaan khusus anak kelas II Pekanbaru, 12 napi yang mendapatkan remisi. Lalu 76 napi dari Rutan kelas I Pekanbaru. Selanjutnya kata Ecky ada 33 napi dari Rutan kelas II B Dumai, masing-masing 26 napi dari Rutan Kelas II B Rengat dan Rutan Kelas II B Siak Siak Sri Indrapura.

Menurut Ecky, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini karena mereka dinilai telah menunjukkan perubahan yang signifikan jauh dari sebelum masuk. Sejauh ini, terpantau masih berprilaku baik selama menjalani proses masa tahanan.

''Mereka yang diberi remisi ini, karena dinilai telah berprilaku yang baik dan berubah total selama menjalani masa tahanan. Untuk napi pada tahun baru dan natal, tidak ada yang mendapatkan remisi, bebas langsung,'' tutup Ecky.