Kenaikan Upah Hanya 8 Persen: K-SPSI: Lembaga Pengupah Seperti Tidak Ada Peran

pengupah.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Riau, Nursal Tanjung mengaku kurang puas dengan keputusan Pemerintah Riau yang hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 8 persen saja. Hal itu mulai berlaku tahun 2020 mendatang.

Padahal, kata Nursal, perwakilan buruh yang ada dalam Dewan Pengupahan merekomendasikan kenaikan sebesar 12 persen berdasarkan pengkajian Kebutuhan Layak Hidup (KLH) yang sudah dilakukan.

"Kenaikan itu seharusnya di angka 12 persen. Sekarang ini masih di bawah itu, 8 persen, sepertinya keberadaan lembaga pengupah ini tidak ada peran dalam menentukan kenaikan upah ini," kata Nursal kepada Riau Online, Rabu, 18 Desember 2019.

Di daerah lain, sambung Nursal, terjadi kenaikan angka yang cukup signifikan di angka 20 hingga 30 persen seperti di provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta meskipun dia tidak memungkiri ada juga daerah yang kenaikannya berada dibawah 6 persen.



"Artinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) belum terpenuhi secara standar, makanya kita minta pemerintah maupun pengusaha membuat kebijakan yang meringankan hidup buruh," tuturnya.

Misalnya dengan memberikan fasilitas bus murah atau bahkan gratis bagi anak sekolah dan bagi buruh sebagai transportasi mereka berangkat kerja, sehingga kebutuhan hidup mereka jadi lebih ringan.

Kemudian, pemerintah juga bisa membuat pasar murah yang dikhususkan bagi para buruh dan pekerja ini disamping terus melakukan Sidak ke pasar-pasar agar tidak ada mafia harga.

"Itu himbauan kita kepada pemerintah, karena saat kita meminta kenaikan upah di atas 8 persen, pemerintah beralasan kondisi ekonomi tengah sulit," tutupnya.