Polres Pelalawan Tahan Tiga Tersangka Penganiaya Pendeta dan Jemaat

penganiayaan-pendeta.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau menahan tiga tersangka penganiaya seorang pendeta Iwan Sarjono Siahaan (31), berikut sejumlah jemaat di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua dalam keterangan persnya, mengatakan ketiga tersangka yang tidak lain merupakan saudara kandungnya itu adalah Yusuf Siahaan, Daniel Siahaan, dan Jhon Fieter Siahaan.

"Tiga tersangka ini berasal dari dua laporan berbeda," katanya, Selasa, 17 Desember 2019.

Ia mengatakan dalam laporan pertama, Iwan dianiaya oleh tersangka YS pada 21 September di sekitar Jalan Poros, Bukit Horas, Dusun Tampui Indah Desa Bukit Kesuma.

Sementara, kejadian kembali terulang pada 5 Desember 2019 lalu. Kala itu, dua adik korban masing-masing DS dan JFS mendatangi gereja Tuhan di Indonesia (GTDI), Bukit Kesuma. Keduanya lantas menganiaya dua jemaat gereja, Cerlin Mendrova dan Darwin Mendrova. Penganiayaan itu terjadi setelah kedua tersangka gagal menemui korban Iwan.

Ia menegaskan bahwa kasus pemukulan terhadap korban Iwan serta pengeroyokan korban Cerlin dan Darwin merupakan tindak pidana murni.



Motifnya merupakan persoalan keluarga antara pendeta Iwan berserta ketiga saudara kandungnya yang menjadi tersangka dalam kedua perkara itu.

"Kasus pidana murni, bukan masalah agama ataupun SARA. Kebetulan saja korbannya adalah pendeta dan jemaatnya. Persoalannya berawal dari hubungan keluarga," ujarnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

Lebih jauh, Hasyim turut mengatakan jika pelaku utama penganiayaan itu adalah Manaek Siahaan (MS), yang tidak lain merupakan orang tua korban. Hasyim menyebutkan kasusnya ditangani Polda Riau.

Sebab, Manaek dilaporkan Iwan ke Ditreskrimum Polda Riau. Ketiga pelaku merupakan saudara kandung dari Iwan, dan Manaek merupakan ayah kandungnya.

“Terlapor MS itu kasusnya ditangani Polda Riau,” ucap Hasyim.

Sebelumnya Iwan Sarjono Siahaan dianiaya oleh para tersangka. Akibatnya korban merasa terancam keselamatannya. Meski awalnya merasa berat hati, namun Iwan akhirnya melaporkan insiden penganiayaan itu ke Polisi.

Dalam laporan yang tertuang dalam LP Nomor :  LP/564/XII/2019/SPKT/ Riau, tanggal 12 Desember 2019, Iwan mengaku mendapatkan perlakuan kasar di depan umum. Sementara saat kejadian ada puluhan jamaahnya saat itu yang ikut menyaksikan.

“Dua jemaah saya juga dianiaya di depan gereja, saat persiapan perayaan natal. Kami sangat berterima kasih ke pak Kapolda Riau (Irjen Agung) yang sangat menyambut baik laporan kami. Mudah-mudahan pelaku utama segera ditahan Polda,” ujarnya.