Kejati Riau selamatkan Rp14 miliar Uang negara dari koruptor

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar sepanjang 2019 dari tangan puluhan terpidana korupsi yang telah diputus bersalah.

"Yang berhasil kita selamatkan itu sebesar Rp14 miliar lebih," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azazi, Selasa, 10 Desember 2019.

Keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari tangan para tikus berdasi itu berasal dari 42 perkara yang telah diputus oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru.

"Sepanjang tahun 2019 ini, ada 38 perkara korupsi yang telah inkrah. Ditambah 4 perkara tindak pidana ekonomi. Total seluruhnya (dari Kejati dan 12 Kejari Riau) ada 42 perkara," ujarnya.



Selain perkara yang telah diputus oleh hakim, Hilman menjelaskan jika sepanjang 2019 ini Kejaksaan Tinggi Riau dan tengah melakukan penyidikan terhadap 22 perkara Tpikor. Dari jumlah tersebut, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) diketahui nihil melakukan penyidikan.

Dari total perkara yang ditangani tersebut, potensi keuangan negara yang diselamatkan mencapai Rp9 miliar. Sementara di bidang penuntutan, hasil penyidikan dari Kejati Riau ada delapan perkara tipikor. Sementara hasil penyidikan dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, kata dia, ada 6 perkara.

"Hasil penyidikan dari 12 Kejari, itu ada 16 perkara yang naik ke tahap penuntutan, dan dari 12 Polres ada 16 perkara juga," lanjut mantan Kepala Kejari (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Meski Korps Adhyaksa gencar mengusut perkara korupsi, Hilman mengatakan masih ada jajarannya yang nihil melakukan penindakan, yakni Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Terkait hal itu, Hilman menegaskan pihaknya telah mengingatkan Kejaksaan yang dipimpin Freddy Daniel Simanjuntak itu. Menurutnya, sudah dua kali pihaknya mengirimkan surat ke Kejari Rohul.