Lagi, Mantan Anggota DPRD Bengkalis Ditahan Terkait Korupsi Bansos

korpsi-bansos.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Yudi Veryantoro menambah deretan pesakitan dalam kasus Korupsi berjemaah Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis yang menggerogoti APBD 2012 silam.

Perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Demikian di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Pidsus Agung Irawanditerima RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 28 November 2019.

"Tersangka YV diduga turut melakukan tindak pidana korupsi berupa turut serta merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang kegiatan belanja hibah di lingkungan Setda Bengkalis bersumber pada APBD 2012 silam," kata Agung Irawan.



Pun demikian, Agung menambahkan tersangka langsung ditahan. Selanjutnya, akan menjalani proses sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Pekanbaru.

Skandal korupsi berjemaah Bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis 2012 sebesar Rp 277 miliar. Dalam dakwaan Jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal yang sebagian besar fiktif.

Bahkan, sejumlah anggota legislatif diketahui turut mencicipi pengajuan dana bansos itu. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 31 miliar.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap lima mantan Anggota DPRD Bengkalis 2009-2014. Kelima orang tersebut, Ketua DPRD 2009-2014 Jamal Abdillah, Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.

Selanjutnya, Oktober 2016 Pengadilan Tipikor Pekanbaru turut menvonis Bupati Bengkalis kala itu, Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis, Azrafiani Rauf, dengan pidana satu tahun enamb bulan penjara. Hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Terakhir, majelis hakim turut menjatuhkan vonis Ketua DPRD saat itu 2014-2019, Heru Wahyudi dengan 1 tahun 6 bulan penjara.