Pengedar Ganja Diringkus Polres Kuansing

pengedar-ganja.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Riau berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika diduga jenis daun Ganja Kering dalam jumlah besar, Jumat, 22 November 2019.

Daun ganja kering dengan berat 1 kilogram berhasil diamankan. Dari pengungkapan tersebut juga diamankan satu pelaku berinisial Mld (36) warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Cerenti.

Pelaku ditangkap di Desa Bedeng Sikuran, Kecamatan Inuman. Peran pelaku diduga sebagai pengedar. Penangkapan satu pelaku ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi.



"Pelaku sudah kita amankan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi melalui keterangan tertulisnya yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 24 November 2019 sore.

Sahardi mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Opsnal melakukan penyelidikan tentang peredaran Narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Cerenti dan Inuman, Jumat, 22 November 2019 sekira pukul 17.00 WIB.

Setelah mendapatkan informasi akan ada transaksi Narkotika jenis daun ganja kering di Desa Bedeng Sikuran, Kecamatan Inuman. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Mld (36) yang akan bertransaksi waktu itu.

"Saat kita geledah di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku ini ditemukan 1 (satu) Ball dalam bungkusan plastik hitam yang diduga berisikan Narkotika Jenis daun ganja kering," terang Sahardi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut. Selain mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis daun ganja kering, juga diamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra warna biru tanpa nopol.