(cakaplah)
Kamis, 21 November 2019 19:12 WIB
(cakaplah)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Riau triwulan IV tahun 2017 yang kurang bayar dari pemerintah pusat akan dibayarkan akhir November ini. Nilai DBH tahun 2017 yang masih kurang bayar mencapai Rp 265 miliar.
"Yang kurang bayar tahun 2017 itu akan dibayarkan dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 62 miliar akan dibayarkan di akhir November ini, sisanya akan dibayarkan di Desember," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana, Kamis 21 November 2019.
Selain DBH triwulan IV tahun 2017, ternyata DBH triwulan IV tahun 2018 juga mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat. Nilainya sebesar Rp 439 miliar. Namun setelah dipotong lebih bayar di tahun 2018, maka kurang bayar DBH triwulan IV tahun 2018 tersisa Rp 424 miliar lagi yang belum dibayarkan. Jika ditotal dengan DBH triwulan IV tahun 2017 yang juga kurang bayar sebesar Rp 265 miliar, maka total kurang bayar DBH Riau tahun 2017 dan 2018 mencapai Rp 689 miliar.
Baca Juga
"Nah, untuk DBH triwulan IV tahun 2018 yang kurang bayar sebesar Rp 424 miliar akan dibayarkan ditriwulan IV tahun 2020," ujarnya.
Sedangkan untul DBH triwulan IV tahun 2019, tidak akan dibayarkan. Sebab untuk pembayarannya akan dilakukan audit terlebih dahulu oleh pihak BPK. Setelah audit selesai, dan hasil auditnya sudah keluar, maka proses selanjutnya adalah menunggu diterbtikannya peraturan menteri keuangan.
"Setelah peraturan menteri keuangan terbit dan hasil audit menyatakan ada kurang bayar, baru dibayarkan berapa kurangnya," sebutnya. (*)