SEORANG ibu dengan tongkat penyangga saat membayar tagihan pajak motornya di Loket Samsat Pekanbaru Selatan Simpangtiga.
(RIAUONLINE.CO.ID)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 47.743 unit kendaraan bermotor di Riau memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai diberlakukan sejak 14 Oktober lalu.
Dari angka tersebut, jenis kendaraan yang paling banyak memanfaatkan pemutihan denda pajak ini adalah roda dua dengan jumlah 36.192 unit. Sedangkan untuk roda empat sebanyak 11.551 unit.
"Sejak diberlakukan pemutihan denda pajak sampai hari ini kita sudah mendapatkan pendapatan dari pajak pokok kendaraan bermotor sebesar Rp 49,754 miliar dari target Rp 60 miliar," kata Kepala Bidang Penerimaan Pajak, Bapenda Riau, Ispan Syaputra.
Sedangkan untuk denda yang dihapuskan mencapai Rp 17,398 miliar. Ispan mengungkapkan, dalam satu hari, rata-rata ada sekitar 1200 wajib pajak yang mengajukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Ispan mengungkapkan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau diberlakukan selama lebih kurang satu bulan. Dimulai sejak Selasa (15/10/2019) dan akan program ini akan berakhir 14 Desember 2019 mendatang.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan penghapusan denda pajak ini, bisa mendatangi kantor pelayanan samsat terdekat yang ada di seluruh provinsi Riau.
"Kalau untuk pengesahan pajak tahunan bisa dilakukan di seluruh kantor dan gerai unit Samsat yang ada di seluruh provinsi Riau. Termasuk di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru dan Samsat Keliling," kata Ispan.
Setidaknya ada 39 titik lokasi pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor di Riau. Yakni di 33 kantor unit Samsat di seluruh kabupaten kota, ditambah satu titik di MPP dan lima unit Samsat Kekeliling.
"Tapi kalau untuk pengesahan lima tahunan untuk perpanjangan STNK, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada dan Simpang Tiga," ujarnya. (*)